Gatut Sunu Wibowo Pertanyakan Kesaksian Saksi JPU, Singgung Dugaan Intervensi di Sidang Tipikor Surabaya
INVENTIF — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Seusai persidangan, Gatut mempertanyakan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyampaikan dugaan adanya intervensi terhadap para saksi.
Gatut menilai keterangan saksi pertama hingga kelima tidak disampaikan secara lugas dan objektif. Menurutnya, jawaban para saksi terkesan ragu-ragu, berbelit-belit, serta menunjukkan adanya tekanan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
“Saya menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Saya tidak tahu siapa yang dimaksud, tetapi ada yang mempengaruhi,” katanya, sebagaimana dilansir dari lampumerah.co.id.
Dalam keterangannya, Gatut juga menyinggung St, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan. Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut kaitan nama tersebut dengan dugaan intervensi yang disampaikannya.
Pada sidang tersebut, majelis hakim turut mendalami keterangan mengenai surat pernyataan pengunduran diri yang diduga digunakan untuk menekan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar mengikuti kehendak terdakwa.
Pernyataan Gatut mengenai dugaan intervensi merupakan bagian dari pembelaannya dalam proses persidangan. Kebenaran dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pertimbangan majelis hakim.
Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(NM)