Jutaan Obat Ilegal Disimpan di Bekasi dan Tangerang

0

JAKARTA – Gerebek gudang penyimpanan di Bekasi dan Kabupaten Tangerang, Polda Metro Jaya gagalkan jutaan obal ilegal berkategori narkotika golongan I yang akan disebar di kota besar, termasuk Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan total 6 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obal terlarang ilegal tersebut. Tiga tersangka yaitu ASF sebagai penjaga gudang serta dua pembeli berinisial AP, dan MN ditangkap di Bekasi. Sementara tiga tersangka lain yakni DAR (46) dan HM (24) dengan tugas sebagai penjaga gudang dan FR (41) selaku pembeli diringkus di Tangerang.

Kapolda membeberkan, barang bukti disita dari kedua lokasi berupa 5.943.500 butir yang dikemas dalam 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 300 ikat dan 4.680 botol. Karyoto mengungkapkan, jenis obat yang ditemukan di kedua gudang itu dikategorikan narkotika golongan I jenis pil PCC atau Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein. Di samping itu juga ditemukan narkotika golongan I jenis serbuk warna putih atau mengandung MDMB-4en-PINACA.

Pengungkapan kasus di Bekasi diceritakan Kapolda Metro Jaya bermula dari laporan masyarakat perihal peredaran obat-obatan terlarang. Tim Unit 5 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi tersebut dan mencurigai adanya rencana obat-obat yang termasuk daftar G tersebut dari wilayah Jakarta.

Berbekal penyelidikan yang telah dilakukan, Selasa (4/4/2023) siang, Tim Unit 5 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah  

ruko di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi. Di lokasi itu ditemukan obat-obatan yang rencananya hendak dikirim ke Surabaya. Ketika itu petugas menangkap basah ASF sedang mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100 yang akan dikirimkan kepada AP dan MN.

“Hasil pemeriksaan bahwa ketiganya tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” jelas Kapolda Metro Jaya saat menggelar rilis pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, hari ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara pengungkapan di Tangerang, tepatnya di sebuah ruko di kawasan Cikupa dikisahkan Kapolda Metro Jaya merupakan pengembangan kasus di Duren Sawit, Jakarta Timur yang terungkap pada November 2022 lalu.  Dalam kasus di Duren Sawit itu, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer.

Dari pengembangan tersangka IS, diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein. Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2023, petugas menangkap DAR dan HM berikut barang bukti di Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kabupaten Tangerang Banten.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku barang haram yang mereka jaga adalah milik FR. “Mereka (DAR dan HM) mengaku bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR, dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023,” terang Karyoto.

Saat dinterogasi FR mengaku rencananya mengedarkan barang terlarang miliknya di wilayah Banjarmasin. FR menyebut barang haram tersebut diperolehnya dari YB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda menuturkan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.237.000 butir obat terlarang berupa PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dengan berat 671,691 KG. Ada pula serbuk warna putih yang mengandung MDMB-4EN-Pinaca dengan jumlah berat 220,8 KG serta 510 KG serbuk warna putih mengandung Acetaminophenyang menjadi salah satu bahan baku PIL PCC.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” timpal Kapolda.

Leave A Reply

Your email address will not be published.