INVENTIF – Jamin Bos Indosurya kembali akan ditahan, Bareskrim Polri melakukan perpanjangan pecekalan untuk mencegah Henry Surya melarikan diri ke luar negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan dikarenakan berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (P-21) dan batas penahanan telah habis, para tersnagka Indosurya saat ini telah dibebaskan demi kepastian hukum. Namun dirinya memastikan telah mengintruksikan Dirtipideksus untuk memecah perkara Indosurya untuk kembali ditangani.
Saat ini menurut Kabareskrim, dua perka telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Dalam waktu dekat, para tersangka akan kembali dijemput paksa untuk dilakukan penahanan.
“Kita sudah perpanjang pencekalannya (tersangka Indosurya) sebelum ditangguhkan. Saya minta ke Pak Dirtipideksus, LP yang belum disatukan naik ke penyidikan, mulai running lagi dan saya minta upaya paksa dilakukan,” jelas Kabareskrim saat rilis perkembangan kasus KSP Indosurya di Mabes Polri, Selasa (28/06/2022).
“Sudah dinaikkan sidik ada 2 LP. Segera dilakukan upaya paksa. Dir tipideksus untuk tidak ragu melakukan upaya paksa kepada siapapun yang terlibat,” ucapnya mengultimatum DIrtipideksus.
Dalam kesempatan yang sama Kabareskrim meminta korban investor Indosurya yang belum melakukan penngaduan untuk melapor ke Bareskrim. Dirinya menjamin laporan akan ditangani serius secara parsial. “
Perlu diingat bahwa kasus ini adalah kasus yang parsial, artinya locus dan temposnya berbeda-beda karena korbannya berbeda, jumlah uang diinvestasikan berbeda, yang sama hanya modusnya.
Bisa kita tangani secara parsial kalau kita satukan maka kesulitannya adalah tidak semua korban bisa kita lakukan pemeriksaan secara bersamaan,” ungkapnya.
Sebelumnya Kabareskrim meyakinkan pihaknya akan terus menangani perkara Indosurya meski berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Habis umurnya (tersangka) ditangani polisi nggak apa-apa, kita tunjukkan Polri tangani serius, gak P-21 lagi kita tangani lagi, biar capek jalani hukuman di tangan kepolisian,” tukasnya.
Dalam kasus ini sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka Henry Surya (HS) selaku Ketua KSP Indosurya dan Head Admin, June Indria (JI) serta Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (SA) yang masih menjadi buronan. Namun karena batas penahanan dan perpanjangannya selama 120 hari telah habis, atas nama hukum Polri akhirnya membebaskan Henry Surya dan June IndriaIya.
“Tersangka HS telah dikeluarkan karena masa penahanannya telah habis namun proses penyidikan masih dilakukan,” jelas Kabareskrim.
Dalam penaganan perkara ini, Komjen Agus menyampaikan penyidik Dirtipideksus setidaknya telah melakukan upaya pelimpahan perkara (P-19) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dari lima kali untuk setiap tersangka.
“Terkait tehnis, kewenangan satuan lain saya tidak dalam kapasitas menanggapi, namun penyidik sudah melakukan upaya untuk menyerahkan tahap 1 setiap tersangka itu melebihi lima kali. Artinya sampai dengan proses akhir penyidikan ternyata masih belum lengkap, oleh karena itu karena batas waktu penahanan, kita bebaskan demi hukum,” ungkapnya.
Ketegasan Polri sekaligus klarifikasi tidak ada kongkalikong dalam kasus ini menurut Kabareskrim dilakukan dengan memecah perkara ditangani. Polri yang telah menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 42 miliar, berbagai aset dengan perhitungan sekitar 200 miliar dan 47 unit kendaraan masih akan terus melakukan penelusuran dan pelacakan terhadap harta para tersangka.