INVENTIF: Google bakal membayar denda ke negara bagian Washington senilai 39,9 juta dollar AS (Rp 594 miliar), guna membereskan gugatan yang menuduhnya melacak lokasi pengguna secara ilegal.
Menurut jaksa agung Washington, Bob Ferguson, Google masih melacak lokasi pengguna meskipun mereka menonaktifkan pelacakan lokasi dari ponselnya. Praktik itu membuat pengadilan menyimpulkan bahwa Google menipu dan melanggar privasi pengguna.
Selain menetapkan denda, Pengadilan Tinggi King County juga memerintahkan Google agar lebih transparan soal praktik pelacakan lokasi pengguna. Google pun wajib menerangkan “Teknologi Lokasi” secara rinci melalui halaman web khusus.
“Resolusi hari ini meminta pertanggungjawaban salah satu perusahaan terbesar atas caranya yang tidak etis dan melanggar hukum,” kata Ferguson dalam sebuah pernyataannya yang dimuat Reuters.
Walaupun pengadilan mengeklaim Google bersalah dan perusahaan bersedia membayar denda, pihak Google tetap membantah klaim tersebut. Pasalnya, raksasa teknologi itu menyatakan bahwa pelacakan lokasi yang dituduhkan mengacu pada kebijakan lawas yang diklaim sudah direvisi.
Denda yang ditetapkan pengadilan Washington kali ini, merupakan denda kesekian kalinya di AS. Sebelumnya, perusahaan yang didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin ini juga didenda dengan tuntutan yang sama oleh regulator Arizona, senilai 85 juta dollar AS (Rp 1,2 triliun).
Kedua negara bagian AS itu memilih menyelesaikan kasus Google ini secara mandiri. Masih dengan tuntutan yang sama, pada November 2022, Google sepakat membayar denda 391,5 juta dollar AS (Rp 5,8 triliun), ke 40 negara bagian AS, termasuk Oregon dan Nebraska.