Tarif PPN Emas Perhiasan Turun

0

INVENTIF: Pemerintah mengatur ulang pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penjualan emas dan jasa terkait. Aturan baru tersebut yakni PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta asa terkait yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan dan pengusaha emas batangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan pengaturan ulang itu bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Tarif pajaknya ada yang turun. Penurunan tarif bertujuan mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem, sehingga tercipta level of playing field seluruh lapisan ekosistem industri ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 2 Mei 2023.

Aturan baru itu terkait dengan penjualan atau penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, dan permata.

Leave A Reply

Your email address will not be published.