Resiko Tinggi, Regulasi Kripto Harus Hadir Lindungi Investor

0

INVENTIF – Saat ini, banyak investor, terutama di bawah usia 30 tahun yang terpengaruh konten-konten influencer dan pemain kripto.

Mereka percaya bahwa kripto akan menjadi pengganti uang konvensional di masa depan.

Namun, sebagian besar investor muda ini hanya bermain dengan modal kecil, sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta, dan cenderung ikut-ikutan atau terdorong rasa :fear of missing out’ (FOMO).

Data terbaru menunjukkan, jumlah investor aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan. Per Desember 2024, total investor kripto domestik mencapai 22,91 juta, naik dari November 2024 yang sebesar 22,1 juta investor.

Nilai transaksi aset kripto pada tahun 2024 pun mencapai Rp650,61 triliun, dengan 1.396 jenis aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia.

Pemerintah pun didesak segera membuat regulasi yang komprehensif terkait aset kripto yang mulai marak ini.

Hal ini dinilai penting untuk melindungi investor muda yang semakin tertarik pada investasi kripto namun belum sepenuhnya memahami risikonya.

“Generasi muda ini memiliki ketertarikan pada kripto, tapi belum memahami risiko yang ada. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memberikan edukasi dan pengawasan yang lebih intensif,” ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan di Jakarta, Senin (17/2).

Pria yang akrab disapa Tomkur ini menilai, peningkatan penggunaan kripto ini harus diimbangi dengan regulasi yang jelas dan edukasi yang memadai.

“Saya meminta OJK membuat regulasi untuk melindungi pemain kripto yang masih berusia muda. Mereka seringkali hanya mengikuti tren tanpa memahami risiko yang ada,” katanya.

Ia menegaskan, aset kripto memiliki karakteristik yang berbeda dengan instrumen investasi tradisional seperti saham.

“Kripto tidak memiliki underlying asset yang jelas, sehingga risikonya lebih tinggi. Ini harus diantisipasi karena kripto tidak seperti saham yang bisnisnya jelas dan bisa diukur,” ujarnya.

Ia juga mendorong OJK untuk melakukan edukasi secara kreatif agar mudah dipahami oleh generasi muda.

“Edukasi harus disampaikan dengan cara yang menarik dan relevan dengan gaya hidup anak muda, misalnya melalui media sosial atau konten video,” tambah Tommy.

Selain regulasi, Tommy juga meminta OJK untuk membuat framework pengawasan kripto, khususnya di luar aspek perdagangan yang selama ini diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pentingnya pengawasan terhadap exchange kripto, platform tempat pengguna membeli, menjual, dan menukar aset kripto, menurutnya juga perlu ditingkatkan.

“Exchange kripto memiliki dampak nyata terhadap ekonomi dan masyarakat. Mereka memperdagangkan aset kripto dan mengambil keuntungan, tapi apa manfaatnya bagi ekonomi dan masyarakat? OJK harus mengatur hal-hal tersebut,” tegas Tommy.

Dikatakannya, exchange kripto harus mematuhi prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML). KYC adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas nasabah dan memantau kegiatan transaksi, termasuk pelaporan transaksi mencurigakan.

“Ini penting untuk mencegah penggunaan kripto dalam aktivitas ilegal, seperti kasus dana judi online senilai Rp8 triliun yang menggunakan kripto,” ujarnya.

Tommy menegaskan bahwa regulasi dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset kripto di masa depan.

“Kita harus belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat akan melindungi investor, terutama generasi muda, dan memastikan bahwa kripto dapat berkontribusi positif bagi perekonomian,” pungkasnya. (RNZ)

Leave A Reply

Your email address will not be published.