Diskon Listrik Batal, Pemerintah Disebut Ciptakan Ketidakpastian yang Ditimbulkan Sendiri
INVENTIF – Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 1.300 VA, dibatalkan Pemerintah.
Pembatalan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6).
Menurut Sri Mulyani, pembatalan kebijakan diskon listrik tersebut disebabkan oleh keterbatasan waktu dalam proses penganggaran.
“Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau (mulai) Juni-Juli, tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih untuk memperluas cakupan bantuan subsidi upah (BSU). Semula, BSU diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Kini, nilai bantuan ditingkatkan menjadi Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, masing-masing penerima akan mendapatkan total Rp600 ribu selama dua bulan.
“Program ini akan dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan. Total yang akan menerima sekitar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah juga mengumumkan lima kebijakan stimulus ekonomi lainnya dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global. Selain BSU, kebijakan lainnya meliputi:
- Diskon tarif transportasi (kereta api, pesawat, kapal laut) sebesar Rp0,94 triliun.
- Diskon tarif tol untuk Juni–Juli 2025 senilai Rp0,65 triliun.
- Penebalan bantuan sosial (bansos) senilai Rp11,93 triliun.
- Perpanjangan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Total nilai paket stimulus ekonomi ini mencapai Rp24,44 triliun, dengan 96 persen dananya, yakni sekitar Rp23,59 triliun, bersumber dari APBN 2025.
“Kita harapkan kuartal II maka pertumbuhan ekonomi bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” tutur Sri Mulyani.
Pengumuman pembatalan diskon listrik tersebut langsung menyulut reaksi warganet di berbagai media sosial. Banyak yang menyayangkan langkah pemerintah yang dinilai seperti pemberi harapan palsu (PHP) dan tak konsisten terhadap janji kampanye.
“Listrik murah tinggal janji, BSU pun cuma buat yang kerja. Kami yang di rumah aja gimana?” tulis akun @ibu_rumahjanggal.
“Kami pelanggan 450 VA dan 900 VA yang berharap dapat keringanan malah kena PHP. Pemerintah ingat, janji listrik murah itu bagian kampanye Prabowo-Gibran loh,” komentar akun @sosialekonomi_id.
Sebagian warganet juga mempertanyakan efektivitas realokasi anggaran dari diskon listrik ke BSU.
“Diskon listrik untuk 79 juta orang dibatalkan, tapi BSU hanya ke 17 juta pekerja. Jauh lebih sempit dan diskriminatif,” kritik akun @opiniwaras.
Namun, ada pula yang mendukung keputusan pemerintah dengan pertimbangan efisiensi fiskal.
“Kalau memang gak siap anggarannya, ya mending fokus ke yang bisa segera dieksekusi. Tapi tetap, ke depan jangan bikin janji yang belum pasti,” tulis akun @rakyatlogis.
Kritik atas pembatalan diskon tarif listrik ini juga disuarakan sejumlah ekonom. Ekonom Syafruddin Karimi dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas misalnya. Ia menyebut, rencana yang sudah lama diumumkan ke publik ini dan akhirnya batal di detik-detik terakhir ini malah menimbulkan ketidakpastian yang ditimbulkan sendiri.
“Membatalkan, padahal publik sudah terima pesan rencana subsidi listrik di Juni. Self inflicted uncertanties? Padahal pemerintah wajib meminimumkan uncertainty yang secara global meningkat,” ujar Syafruddin.
Sedangkan ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, pembatalan kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya bisa berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap kredibilitas pemerintah.
“Publik bisa mempertanyakan sejauh mana perencanaan kebijakan fiskal dijalankan dengan matang. Bila tidak hati-hati, ini bisa berpengaruh terhadap ekspektasi masyarakat terhadap janji-janji ekonomi lainnya,” ujar Yusuf.
Ia menyarankan pemerintah segera memperjelas timeline implementasi stimulus lain serta mengevaluasi mekanisme penyaluran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat bawah. (RNZ)