Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak Bisa Korbankan Hak Hidup Kelas Menengah dan Buruh Kota
INVENTIF – Rencana pemerintah menaikkan pajak rumah tapak guna mendorong masyarakat pindah ke rumah susun memicu kritik tajam.
Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menyebut wacana tersebut sebagai bentuk kebijakan yang bisa memperdalam ketimpangan sosial dan menghancurkan harapan kelas menengah untuk memiliki rumah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, sebelumnya mengusulkan agar rumah tapak dikenakan pajak lebih tinggi sebagai langkah untuk mengefisienkan ruang kota dan mempercepat urbanisasi vertikal. Namun, menurut Achmad, kebijakan ini sangat berisiko secara sosial dan ekonomi.
“Apakah rumah tapak kini hanya boleh dimiliki orang kaya? Apakah efisiensi kota harus dibayar dengan mengorbankan hak hidup masyarakat menengah ke bawah?” ujar Achmad dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, lebih dari 87,7% rumah tangga di Indonesia masih tinggal di rumah tapak, dengan mayoritas berada di daerah pinggiran kota besar.
Sementara itu, hanya sekitar 5,3% masyarakat perkotaan yang tinggal di hunian vertikal seperti rusun, apartemen, dan kondominium.
BPS sendiri mencatat bahwa jumlah backlog perumahan Indonesia per 2023 masih berada di kisaran 12,7 juta unit, mayoritas berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Achmad mengingatkan, sebagian besar masyarakat yang membeli rumah tapak saat ini adalah keluarga muda, pensiunan, dan buruh informal yang menabung bertahun-tahun untuk mendapat rumah sederhana.
“Jika pajaknya dinaikkan, justru mereka yang akan terdampak langsung. Bukan spekulan properti, tapi rakyat kecil yang berjuang memiliki rumah satu-satunya,” ujarnya.
Menurut Bank Indonesia, harga rumah tapak di Jabodetabek telah meningkat rata-rata 5,2% per tahun selama lima tahun terakhir.
Sementara, pertumbuhan upah riil pekerja formal hanya sekitar 2,1% per tahun, dan bahkan lebih rendah bagi sektor informal. Artinya, kemampuan beli rumah semakin tertinggal dibandingkan kenaikan harga.
Achmad mengkritik pendekatan fiskal yang menjadikan pajak sebagai alat pemaksaan untuk mengubah perilaku hunian. Ia menyarankan pendekatan insentif yang lebih manusiawi, bukan hukuman.
“Kebijakan ini seolah-olah menyamakan semua orang yang tinggal di rumah tapak dengan pemilik properti mewah. Padahal, rumah tapak di pinggiran kota justru jadi simbol perjuangan ekonomi rakyat,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, Malaysia melalui program My First Home Scheme memberikan subsidi bunga dan keringanan pajak untuk pembeli rumah pertama. Sementara di Singapura, HDB (Housing Development Board) menyediakan rumah vertikal yang terintegrasi dengan transportasi publik dan mendapat subsidi hingga 80% harga pasar.
Menurut Kementerian PUPR, sektor perumahan menyumbang sekitar 2,77% terhadap PDB nasional, dan mendukung lebih dari 174 sektor turunan mulai dari bahan bangunan, furniture, hingga jasa keuangan.
Bila kebijakan baru menurunkan minat masyarakat terhadap rumah tapak, maka efek domino bisa terjadi pada industri konstruksi dan ketenagakerjaan.
Data dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menyebutkan bahwa 90% proyek rumah subsidi dan rumah sederhana saat ini masih berbasis rumah tapak, terutama di luar pusat kota besar. Kenaikan pajak justru bisa membuat proyek-proyek ini tidak lagi layak dari sisi bisnis.
Achmad menyarankan agar pemerintah fokus memperbaiki kualitas rumah susun dan mendorong hunian vertikal melalui program insentif, bukan tekanan fiskal. Di antaranya melalui:
- Pemanfaatan lahan idle milik BUMN untuk perumahan vertikal MBR.
- Insentif bunga KPR rumah susun.
- Skema sewa-milik untuk rusun strategis di kota besar.
- Pajak progresif hanya untuk properti kedua dan seterusnya, bukan rumah pertama.
Achmad mengakhiri kritiknya dengan menekankan bahwa rumah harus tetap menjadi hak dasar warga negara, bukan barang mewah yang hanya bisa diakses oleh golongan tertentu.
“Kita bisa mendorong kota yang efisien dan padat, tapi itu harus dilakukan dengan adil. Jangan menyelesaikan masalah backlog dengan menghukum mereka yang baru ingin mulai memiliki rumah.”
Ia berharap pemerintah segera mengevaluasi wacana kenaikan pajak rumah tapak ini dan lebih mengedepankan pendekatan berbasis empati dan keadilan sosial. (NVR)