Jejak Luka di Bereng Balawan, Ketika Hutan dan Ladang Tergusur Sawit

0

INVENTIF – Di sebuah desa bernama Bereng Balawan, berdiri sebuah kelompok tani yang sejak lama menjadi sandaran hidup masyarakat, Kelompok Tani Tetesan Permata.

Kelompok ini didirikan lewat Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 224 Tahun 2010,  beranggotakan 190 orang, lengkap dengan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Dari sinilah kemudian lahir Kelompok Tani Hutan Tetesan Permata, yang mengelola hutan produksi berdasarkan prinsip yang terdapat pada SK Menteri LHK Nomor 6627 (P9) Tahun 2021.

Harapan awalnya sederhana: menjaga hutan, mengolah tanah, dan meneruskan tradisi berladang yang diwariskan leluhur. Namun, di balik derap langkah membangun, muncul bayang-bayang konflik.

Lalu sebuah perusahaan besar swasta, PT ALS mulai menancapkan bendera di kawasan yang diyakini masuk wilayah kelola petani. Diduga sawit ditanam di luar izin lokasi (ILOK 2013), merangsek hingga ke lahan yang sejatinya dipelihara masyarakat dengan Surat Keterangan Tanah Adat seluas rata-rata 4 hektare per kepala keluarga.

Frenky Andry Tomy, seorang penyuluh kehutanan swadaya masyarakat sekaligus sekretaris kelompok, membawa peta dari Kementerian LHK dan ATR/BPN.

Peta itu menjadi bukti, garis tegas yang menunjukkan batas antara hutan masyarakat dan konsesi perusahaan. Namun, garis di atas kertas itu rupanya tak cukup kuat menghadang buldoser dan gergaji yang membuka jalan bagi pohon sawit.

“Tanaman karet, rotan, sayuran hutan, hingga obat-obatan tradisional yang kami rawat habis dirusak. Padahal, KPHP Kahayan Tengah sudah menegaskan wilayah itu bebas dari konsesi mana pun. Tapi perusahaan tetap masuk, seolah hukum dan peta hanyalah aksesoris,” ucap Frenky dengan getir.

Tak lelah, Kelompok Tani melapor lagi  pada Senin, 8 September 2025  ke Komnas HAM, Dir. PPP kehutanan (GAKKUM). Lalu pada Selasa, 9 Sept 2025 mereka melapor ke DOR, OMBUDSMAN dan KPK.  Kata Frenky, beberapa waktu lalu, GAKKUM Kehutanan sempat turun untuk melihat kondisi di lapangan. Namun hingga kini hasilnya tak pernah sampai ke  petani.

Ujung-ujungnya mereka diminta mengambil dokumen di Jakarta, namun hingga kini hanya alasan basi yang diterima. Padahal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, sempat memanggil saksi-saksi. Tetapi, lagi-lagi hasil pemeriksaan seakan hilang ditelan udara. Menguap begitu saja.

Kini, di Bereng Balawan, asap dapur makin jarang mengepul. Para petani yang dulu hidup dari karet dan ladang beralih menjadi buruh sawit di tanah yang dulu mereka kelola sendiri.

Anak-anak tumbuh dengan cerita pahit: hutan tempat orang tua mereka bekerja telah berubah menjadi lautan pohon sawit yang tak pernah bisa mereka miliki.

“Kami hanya ingin tanah ini kembali ke pangkuan kami. Kami bukan melawan pembangunan, tapi mempertahankan hidup. Jangan sampai mata pencaharian kami hilang, jangan sampai suara desa ini tenggelam di bawah kepentingan besar,” kata Amin, seorang petani dengan nada lirih, yang lebih terdengar sebagai doa daripada tuntutan.

Di tanah yang dulu hijau, kini berdiri ironi: hutan yang mestinya menjanjikan masa depan berubah menjadi ruang sengketa, sementara para penjaganya masih terus mengetuk pintu keadilan yang entah kapan akan benar-benar terbuka.

Kita tunggu klarifikasi pihak terkait termasuk PT ALS yang belum juga menjawab pesan whats app  dalam persoalan ini. Semoga ada jalan baik bagi semua pihak, utamanya para petani. (ISS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.