Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Bencana, Negara Hadir Setelah Airnya Datang Duluan

0

 

INVENTIF  — Kementerian Agama resmi menerbitkan kebijakan relaksasi perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak banjir dan longsor di sejumlah daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam tanggal 1 Desember 2025—tanggal yang terbit tepat waktu, meski bencananya sendiri sudah datang tanpa menunggu tanda tangan siapa pun.

Surat edaran ini dikirimkan kepada seluruh pimpinan PTKI dan Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV, memberikan arahan agar kampus-kampus menyesuaikan kegiatan akademik dengan kondisi nyata di lapangan. Kondisi nyata yang dimaksud, tentu saja, adalah ketika mahasiswa harus memutuskan terlebih dahulu mana yang harus diselamatkan: laptop, buku kuliah, atau sandal jepit yang hanyut.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, mengatakan bahwa bencana telah memutus akses transportasi, merusak jaringan, serta menghantam infrastruktur kampus. Dengan kata lain, seluruh hal yang dibutuhkan untuk belajar sedang tidak berfungsi—sehingga relaksasi akademik terdengar seperti solusi paling masuk akal, sekaligus paling mustahil untuk ditolak.

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi keselamatan mereka adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Sahiron, menegaskan bahwa prioritas keselamatan tak pernah berubah—meski kadang baru disampaikan setelah banjir mencapai lutut.

Relaksasi ini meliputi berbagai bentuk penyesuaian: mulai dari fleksibilitas kalender akademik, penggantian metode pembelajaran, kelonggaran evaluasi, hingga penyesuaian kehadiran mahasiswa dan dosen. Kelonggaran kehadiran ini mungkin menjadi kabar baik bagi mahasiswa yang selama ini sering terlambat bukan karena bencana, tetapi karena bencana internal bernama bangun kesiangan.

Sahiron juga meminta PTKI melakukan asesmen cepat. “Cepat” dalam konteks daerah terdampak bencana tentu relatif—misalnya, cepat setelah jalan terbuka, atau setelah sinyal berhenti naik turun seperti iman mahasiswa pasca-UTS.

Negara, kata Sahiron, hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika. Sebuah kalimat yang selalu terdengar heroik, meski tetap tidak cukup untuk mengeringkan seragam mahasiswa yang habis diguyur hujan di perjalanan.

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan—yang dalam banyak kasus berubah lebih cepat dari jadwal rapat internal kementerian.

Dengan demikian, Kemenag menegaskan kembali komitmennya: memastikan hak belajar tetap jalan, dosen tetap mengajar, dan kampus tetap hidup—meskipun sementara ini yang benar-benar hidup hanyalah grup WhatsApp darurat, sirine BPBD, dan laporan cuaca yang terus memerah. (NMC)

Leave A Reply

Your email address will not be published.