Zakat Bukan Menu Tambahan di Piring MBG, Negara Pastikan Delapan Asnaf Tak Berubah Jadi Delapan Program

0

 

INVENTIF — Di sebuah negeri yang gemar mencampuradukkan istilah, dari subsidi hingga sedekah, dari bantuan sosial hingga pahala kolektif, akhirnya ada satu hal yang ditegaskan dengan nada serius: zakat bukan lauk tambahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa hingga detik ini, tidak ada kebijakan yang mengawinkan zakat dengan MBG. Zakat, kata negara, tetap berjalan di jalurnya: jalur syariat, bukan jalur anggaran.

Penegasan itu terdengar sederhana, namun di tengah riuh rendah tafsir publik yang gemar menyulap segala dana menjadi solusi instan, kalimat “tidak ada kebijakan zakat untuk MBG” terasa seperti pagar pembatas yang buru-buru dipasang sebelum kebun berubah jadi lahan parkir.

Menurut Thobib, zakat disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah At-Taubah ayat 60. Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil — delapan nama yang sudah lebih dulu ada sebelum republik ini mengenal singkatan-singkatan program yang terdengar seperti judul sinetron kebijakan.

Di atas kertas, semua tampak rapi. Apalagi diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang dengan tenang menyatakan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Bahkan Pasal 25 dan 26 menegaskan soal prioritas, pemerataan, keadilan, dan kewilayahan — kata-kata yang indah, yang sering kita dengar, dan kadang-kadang terlalu sering diucapkan hingga terdengar seperti mantra pengantar tidur birokrasi.

“Zakat adalah amanah umat,” ujar Thobib. Sebuah kalimat yang dalam praktiknya berarti: dana ini bukan dana fleksibel yang bisa dipindahkan dengan kreativitas administrasi. Ia bukan pos anggaran yang bisa dicarikan nomenklatur baru agar tampak sah dan selaras.

Di negeri yang akrab dengan inovasi semantik — di mana perubahan istilah sering kali lebih cepat daripada perubahan nasib — penegasan ini terasa seperti pengingat dasar: syariat bukan template PowerPoint yang bisa diedit sesuai kebutuhan program.

Kementerian juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin.

Lembaga-lembaga ini diaudit secara berkala oleh auditor independen — sebuah prosedur yang terdengar kokoh, meski publik tentu berharap transparansi tidak berhenti pada laporan tahunan yang tebalnya menyaingi kitab undang-undang.

Ajakan pun disampaikan: masyarakat diminta menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Pesannya jelas — jika ingin pahala dan akuntabilitas berjalan beriringan, pastikan keduanya tercatat dan diawasi.

Di tengah perdebatan publik tentang program makan, gizi, dan segala yang gratis, negara kini menegaskan satu batas: zakat bukan instrumen eksperimental kebijakan. Ia punya penerima tetap, punya rambu teologis, dan punya landasan hukum.
Karena mungkin, di antara banyak hal yang bisa dinegosiasikan di republik ini, delapan asnaf bukan salah satunya. (Ncank)

Leave A Reply

Your email address will not be published.