Mudik Tanpa Pelat Merah, Ketika Integritas Diuji di Musim Pulang Kampung
INVENTTIF — Setiap tahun, menjelang Lebaran, jalanan Indonesia berubah menjadi arus panjang manusia yang pulang ke asal.
Roda-roda kendaraan berputar membawa rindu menuju kampung halaman. Namun di tengah euforia mudik itu, ada satu warna yang diminta untuk tidak ikut melaju: pelat merah milik negara.
Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Sebab, mobil negara bukanlah kendaraan nostalgia menuju kampung halaman, melainkan alat kerja yang dibiayai oleh keringat publik.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Di negeri yang kadang terlalu ramah terhadap “pinjam sebentar fasilitas kantor”, pernyataan ini terdengar seperti pengingat yang sederhana—namun penting. Mobil dinas, sebagaimana namanya, memang lahir untuk urusan dinas. Bukan untuk mengantar koper berisi baju Lebaran, kardus kue kering, apalagi nostalgia masa kecil di kampung.
Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa pegawai negeri dilarang menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, Menag memberi pengecualian bagi ASN yang memang bertugas saat Lebaran. Sebagian pegawai Kementerian Agama tetap harus bekerja, misalnya dalam pelayanan Rumah Ibadah Ramah Pemudik atau kegiatan keagamaan lain yang berlangsung di masa libur. Dalam konteks itulah fasilitas negara tetap dapat digunakan.
“Selama menjalankan tugas, bisa menggunakan fasilitas yang ada,” jelasnya.
Pernyataan itu seperti garis tipis yang membedakan dua hal: pengabdian dan kenyamanan pribadi. Di satu sisi ada kewajiban negara, di sisi lain ada godaan perjalanan pulang yang selalu terasa lebih mudah jika ditemani kendaraan dinas.
Harmoni di Tengah Hari Besar
Di luar urusan kendaraan dinas, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai dan persaudaraan. Tahun ini, sejumlah perayaan keagamaan hadir hampir bersamaan: Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurut Menag, momentum ini seharusnya menjadi ruang refleksi kolektif bagi masyarakat Indonesia yang majemuk. Nyepi mengajarkan hening dan pengendalian diri. Idulfitri membawa pesan saling memaafkan. Sementara Paskah menyalakan kembali harapan tentang kasih dan pengorbanan.
“Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Pesan serupa juga datang dari Prabowo Subianto yang mengingatkan bahwa perbedaan adalah realitas yang tidak perlu diubah menjadi alasan perpecahan.
“Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian,” kata Presiden.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Idulfitri 1447 H/2026, serta program Masjid Ramah Pemudik.
Pada akhirnya, larangan mudik dengan mobil dinas bukan sekadar soal kendaraan. Ia adalah ujian kecil tentang bagaimana etika dijalankan ketika tidak ada yang melihat—kecuali mungkin tetangga di kampung yang bertanya dengan polos,
“Mobil dinasnya ikut pulang juga, Pak?”
Dan di situlah integritas diuji: apakah pelat merah tetap setia pada tugasnya, atau diam-diam ikut merayakan Lebaran di halaman rumah keluarga. (NMC)