Takbiran Tanpa Suara di Pulau Sunyi, Ketika Toleransi Diuji dengan Volume Nol
INVENTIF — Pemerintah kembali menunjukkan kepiawaiannya merawat harmoni dengan cara yang cukup sunyi.
Kementerian Agama Republik Indonesia merilis panduan khusus jika malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah kebetulan bersinggungan dengan keheningan sakral Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 di Bali.
Dalam situasi langka ini—ketika gema takbir berpotensi bertemu tradisi sunyi Nyepi—pemerintah memilih jalan tengah: takbiran tetap boleh, asalkan nyaris tak terdengar.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa panduan tersebut lahir dari koordinasi panjang dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama dan masyarakat Bali. Tujuannya, kata dia, agar dua perayaan besar itu tetap berjalan berdampingan tanpa saling mengganggu.
“Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Namun dalam praktiknya, konsep “berjalan berdampingan” itu tampak lebih menyerupai kompromi akustik.
Berdasarkan panduan tersebut, umat Islam di Bali tetap diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat. Hanya saja, kegiatan itu dianjurkan dilakukan dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara, tanpa petasan, tanpa bunyi-bunyian lain, dan dengan penerangan secukupnya. Waktunya pun dibatasi, yakni mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Dengan kata lain, malam takbiran tetap ada—hanya saja volumenya diturunkan hingga mendekati hening.
Pengamanan kegiatan tersebut diserahkan kepada masing-masing pengurus masjid atau mushola dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan. Sementara itu, berbagai unsur lokal seperti prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa dan kelurahan diminta turut menjaga ketertiban selama berlangsungnya Nyepi dan takbiran.
Panduan ini dituangkan dalam sebuah seruan bersama yang ditandatangani sejumlah pejabat dan tokoh penting daerah, antara lain Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Direktur Jenderal Bimas Hindu Kemenag, I Nengah Duija, menegaskan bahwa pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Bali. Meski begitu, ia menyebut panduan tersebut bisa menjadi referensi di daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika situasi serupa terjadi.
Beberapa hari terakhir, kata Kemenag, sempat beredar konten media sosial yang menggambarkan seolah-olah aturan tersebut berlaku nasional. Pemerintah pun buru-buru meluruskan bahwa panduan itu hanya berlaku di Pulau Dewata.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan dalam beragama,” kata Thobib.
Di negeri yang terbiasa dengan keramaian takbiran dan kesunyian Nyepi, pertemuan dua tradisi besar ini memang menghadirkan dilema unik. Di satu sisi, takbir adalah gema kemenangan. Di sisi lain, Nyepi adalah perayaan yang justru memuliakan kesunyian.
Maka ketika keduanya bertemu, Indonesia sekali lagi menemukan cara khasnya: merayakan kemenangan dengan penuh khidmat—dan, jika perlu, dengan suara yang nyaris tak terdengar. (Ncank)