INVENTIF – Sempat menjadi kekhawatiran banyak pihak, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah menjamin asupan nutrisi anak sekolah mulai memunculkan dugaan penyelewengan dana.
Adalah Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) di Jakarta Selatan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana program MBG senilai hampir Rp1 miliar.
Kasus ini mencuat setelah mitra dapur MBG Kalibata, Ira Mesra, melaporkan yayasan tersebut pada Kamis (10/4).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Ira melibatkan kuasa hukumnya, Danna Harly, dalam proses hukum.
Menurut Harly, yayasan MBN tidak menyalurkan dana operasional dapur seperti yang seharusnya dilakukan. Padahal, kliennya telah memproduksi dan mendistribusikan lebih dari 65.000 porsi makanan untuk siswa-siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Klien kami tidak menerima satu rupiah pun dari dana yang sudah ditransfer oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke yayasan MBN. Semua operasional, dari bahan makanan, sewa tempat, listrik, alat dapur, distribusi hingga gaji juru masak ditanggung sendiri oleh Ibu Ira,” jelas Harly, Selasa (15/4).
Diketahui, BGN telah mentransfer dana sebesar Rp386.500.000 ke rekening yayasan MBN. Namun, dana itu diduga tak pernah sampai ke tangan mitra dapur yang menjalankan kegiatan lapangan.
Lebih lanjut, Harly membeberkan bahwa pihak yayasan justru menuduh Ira memiliki utang sebesar Rp45 juta, dengan dalih adanya invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.
Namun menurut Harly, tuduhan itu tidak beralasan karena seluruh pembiayaan bersumber dari dana pribadi Ira.
“Ini tuduhan yang mengada-ada. Faktanya, pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan biaya apa pun,” tegas Harly.
Akibat dugaan penggelapan dana tersebut, dapur MBG Kalibata sempat tutup dan siswa-siswa SD di wilayah itu tak mendapat jatah makan gratis selama sepekan.
Hingga saat ini, total kerugian yang ditanggung oleh Ira ditaksir mencapai Rp975.375.000 dari dua tahap pelaksanaan program.
Harly menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum dan mendorong adanya perbaikan sistem pengawasan dalam program MBG.
“Baru dua tahap saja kerugiannya sudah hampir Rp1 miliar. Ini alarm keras bagi pemerintah dan BGN agar mengevaluasi pelaksanaan program dan memperketat pengawasan dana,” kata Harly.
Kasus ini menyoroti lemahnya kontrol distribusi dana publik dalam program-program sosial. Kuasa hukum Ira mendesak agar BGN segera turun tangan menyelidiki kasus ini, mengevaluasi mitra pelaksana, dan memperbaiki tata kelola penyaluran dana agar kejadian serupa tidak terulang.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintah di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menargetkan cakupan nasional pada akhir 2025. Dukungan penuh terhadap program ini telah dinyatakan oleh Prabowo, namun kasus seperti ini bisa menjadi batu sandungan jika tidak ditangani secara serius. (RNZ)