Dari Sidang Fariz RM, Duplik Kuasa Hukum Menolak Replik Jaksa
INVINITIF – Siang itu, di ruang sidang yang penuh ketegangan, nama besar seorang musisi senior kembali dipanggil. Fariz Rustam Munaf, atau yang akrab dikenal dengan Fariz RM, duduk tenang di kursi terdakwa.
Lalu waktu seakan berjalan perlahan ketika tim kuasa hukumnya membacakan Duplik, jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suasana seakan mengulang babak panjang dari drama hukum yang telah menjeratnya.
Namun, kali ini suara tegas Ferdio Simanjuntak, S.H., menggema di hadapan majelis hakim. Ia menolak seluruh dalil yang diajukan jaksa. Menurutnya, Replik hanya menautkan kembali dakwaan lama, tanpa menghadirkan fakta hukum yang segar.
“Replik ini tak lebih dari pengulangan. Fakta persidangan, bahkan keterangan ahli yang menegaskan Fariz adalah penyalahguna, sama sekali diabaikan,” ucap Ferdio lantang.
Tim pembela menguraikan empat pijakan utama dalam Duplik:
- Unsur Dakwaan Tak Terpenuhi
Bukti dan keterangan saksi, menurut mereka, menunjukkan narkotika yang ditemukan adalah untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. - Hak Rehabilitasi Pecandu
Pasal 54 dan Pasal 127 UU Narkotika, juga Perma Nomor 4 Tahun 2010, menegaskan pecandu berhak ditempatkan di lembaga rehabilitasi, bukan penjara. - Fakta Persidangan yang Disisihkan
Poin yang mereka tekankan: jaksa menutup mata atas keterangan ahli yang menyatakan Fariz berada dalam ketergantungan narkotika. - Prinsip Keadilan Restoratif
Penegakan hukum, kata Ferdio, seharusnya membedakan antara pengedar dan pengguna. Dalam kasus ini, penjara bukanlah jalan, melainkan rehabilitasi.
Usai sidang, Deolipa Yumara, rekan kuasa hukum Fariz RM, menyuarakan kembali harapan agar majelis hakim lebih bijak dalam menimbang.
“Fariz bukan pengedar, dia hanyalah pengguna yang terjerat ketergantungan. Hukum dan medis sepakat, pecandu wajib disembuhkan. Karena itu, rehabilitasi adalah jalan keadilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keluarga tetap menjadi tiang penopang semangat sang musisi. Meski kecewa pada sikap jaksa yang tetap kukuh pada tuntutan enam tahun penjara, mereka memilih menaruh harapan terakhir pada kebijaksanaan hakim.
Ketua Majelis Hakim akhirnya menetapkan tanggal 4 September sebagai sidang pembacaan putusan. Hari itu akan menjadi penentu: apakah langkah hukum memilih jalur represif berupa penjara, ataukah jalur rehabilitatif yang memberi ruang pemulihan.
“Fariz sudah pasrah. Ia siap menerima apa pun keputusan hakim. Tetapi sebagai pembela, kami tetap memperjuangkan rehabilitasi. Karena di mata hukum dan nurani, ia adalah seorang pecandu, bukan penjahat,” tutup Deolipa.
Di luar gedung sidang, waktu terus berjalan. Namun bagi Fariz RM, hari-hari ke depan adalah hitungan menuju vonis: sebuah simpang jalan antara dinding penjara dan pintu rehabilitasi. (ISS)