RUU Kepariwisataan Disahkan, Antara Janji Keberlanjutan dan Ancaman Komersialisasi Alam

0

 

INVENTIF – DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

Pemerintah dan DPR memuji langkah ini sebagai tonggak penting bagi pembangunan pariwisata nasional yang lebih “berkelanjutan, inklusif, dan inovatif.”

Namun, di balik kalimat manis itu, kritik bermunculan. Kalangan pegiat lingkungan dan budaya mempertanyakan, apakah regulasi baru ini sungguh melindungi alam dan masyarakat lokal, atau sekadar memberi legitimasi baru bagi ekspansi industri pariwisata berskala besar.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengakui tantangan pariwisata Indonesia mencakup degradasi lingkungan, rusaknya budaya lokal, dan rendahnya kualitas SDM. Namun, ironi muncul ketika pembangunan pariwisata justru kerap menjadi penyebab utama dari masalah-masalah tersebut.

Nampaknya Pemerintah seolah ingin menyembuhkan luka dengan pisau yang sama. Kita bicara keberlanjutan, tapi dalam praktiknya yang sering berlanjut justru perampasan ruang hidup masyarakat pesisir dan alih fungsi hutan untuk resort.

RUU ini memang menekankan paradigma “ekosistem kepariwisataan” yang terdengar progresif. Tapi istilah tersebut dinilai sebatas jargon. Alih-alih membatasi eksploitasi, aturan baru ini dikhawatirkan akan semakin memudahkan investor menguasai kawasan wisata dengan dalih pembangunan terpadu.

Salah satu pasal mengatur penguatan promosi pariwisata melalui budaya, seni, hingga diaspora Indonesia. Namun, kelompok budaya menilai promosi seringkali hanya berhenti pada komodifikasi. Budaya dijadikan tontonan, sementara masyarakat adat yang menjaga tradisi malah tersisih dari ruang hidupnya.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyebut pariwisata kini ditempatkan sebagai “instrumen pembangunan peradaban.” Sebuah pernyataan besar yang menurut akademisi justru membingungkan.

Bagaimana mungkin pariwisata dijadikan instrumen peradaban jika masyarakat lokal hanya jadi penonton di tanah sendiri?

Kini, bola panas ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Meski menurut UUD 1945, bila Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari RUU otomatis sah, publik tetap menunggu apakah pemerintah berani menempatkan keberlanjutan ekologi dan hak masyarakat adat di atas kepentingan industri pariwisata.

Undang-undang ini bisa menjadi terobosan besar, atau sekadar catatan tambahan dalam daftar panjang regulasi yang mengorbankan lingkungan demi devisa. (NMC)

Leave A Reply

Your email address will not be published.