4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, 75 Persen untuk UMKM: Kapan Gaji, Tunjangan, dan Anggaran Negara Ikut Diperiksa?
INVENTIF — Negara semakin serius mengurus halal. Jutaan sertifikat diterbitkan, pelaku usaha didampingi, konsumen dilindungi, dan tenggat kewajiban sertifikasi pada 18 Oktober 2026 kian dekat.
Namun, di tengah semangat menyaring bahan baku makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan, sebuah pertanyaan menggelitik layak diajukan: mengapa keberanian mengurus halal seolah lebih mudah ditemukan di meja produksi daripada di meja penganggaran negara?
Sejak 2021 hingga pertengahan 2026, sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan. Sebanyak 75 persen di antaranya menyasar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Angka ini menjadi penanda berkembangnya ekosistem halal nasional sekaligus bukti bahwa pelaku usaha kecil turut memikul tanggung jawab besar dalam memenuhi ketentuan negara.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai produk yang dikonsumsi dan digunakan.
“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujar Abu dalam press briefing Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pernyataan itu terdengar masuk akal. Bahkan, sangat masuk akal. Sebab, konsumen memang berhak mengetahui apa yang masuk ke dalam tubuhnya. Bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga proses produksi harus diperiksa agar tidak ada sesuatu yang meragukan bersembunyi di balik kemasan yang tampak meyakinkan.
Namun, persoalannya tidak berhenti di sana. Jika masyarakat berhak mengetahui kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsinya, bukankah masyarakat juga berhak mempertanyakan kehalalan uang yang dikumpulkan dari pajak mereka? Jika bahan baku sebuah produk harus ditelusuri, bukankah asal-usul, proses, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara juga pantas ditelusuri hingga ke rupiah terakhir?
Jangan sampai negara begitu teliti memeriksa isi piring rakyat, tetapi mendadak kehilangan kaca pembesar ketika berhadapan dengan isi rekening orang-orang yang mengelola uang rakyat.
Jangan Hanya Makanan yang Diperiksa, Anggaran Pun Harus Berani Dibedah
Halal tidak semestinya berhenti sebagai urusan label pada kemasan. Nilai yang mendasarinya juga berbicara tentang tanggung jawab, kejujuran, keadilan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Karena itu, semangat sertifikasi halal layak disambut dengan sebuah tantangan yang lebih luas: jangan hanya berani menggebrak produk makanan dan minuman, tetapi beranilah pula menggebrak persoalan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
Gaji, tunjangan, honorarium, fee, uang pensiun, uang jasa, biaya perjalanan dinas, hingga berbagai bentuk pembayaran yang bersumber dari anggaran publik patut dikelola secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Sebelum angka-angkanya disahkan menjadi kebijakan, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap alokasi anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, memiliki dasar hukum, dan memberikan manfaat yang sepadan.
Tentu saja, gaji, tunjangan, honorarium, dan perjalanan dinas tidak otomatis bermasalah. Semua itu dapat menjadi hak yang sah apabila diberikan berdasarkan aturan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Persoalannya muncul ketika terdapat dugaan penyimpangan, pembayaran tanpa dasar yang semestinya, konflik kepentingan, atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah keberanian mengawasi diuji.
Jangan sampai pelaku UMKM harus berjuang memenuhi persyaratan sertifikasi, menghadapi urusan administrasi, dan memastikan setiap bahan produksinya sesuai ketentuan, sementara pengelolaan uang publik justru diperlakukan seolah-olah tidak perlu diperiksa sedetail itu.
Rakyat kecil diminta tertib sampai ke bahan baku. Pengelola anggaran semestinya juga tertib sampai ke bukti pertanggungjawaban.
Jika sebuah produk harus jelas asal-usulnya, uang negara pun harus jelas perjalanan dan tujuannya. Jika sebuah usaha dituntut memenuhi standar, lembaga publik juga wajib memenuhi standar integritas yang lebih tinggi.
Sebab, label halal pada produk tidak boleh menjadi pengalih perhatian dari pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh proses yang menyertainya telah berjalan secara jujur dan bertanggung jawab?
Perlu ditegaskan, sertifikasi halal produk dan pengawasan integritas keuangan negara merupakan dua ranah berbeda dengan instrumen hukum masing-masing. Tidak tepat menyamakan sertifikat halal produk dengan penilaian halal-haram terhadap gaji atau anggaran secara administratif. Namun, nilai kejujuran dan tanggung jawab yang mendasarinya semestinya menjadi pengingat bahwa kepatuhan tidak boleh berhenti pada hal-hal yang mudah dipamerkan.
Negara Melindungi Konsumen, UMKM Jangan Dibiarkan Berjuang Sendirian
Abu Rokhmad menekankan bahwa penerapan kewajiban halal perlu diikuti edukasi dan pendampingan. Pelaku usaha harus memahami ketentuan yang berlaku, sementara konsumen berhak memperoleh informasi yang benar.
Menurut dia, pemahaman tentang halal perlu mempertimbangkan karakteristik produk dan proses pembuatannya. Produk berbahan nabati dan hasil laut pada umumnya dapat dikategorikan halal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun produk olahan harus ditinjau berdasarkan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta proses produksinya.
Sertifikasi halal, lanjutnya, bukan semata urusan administrasi. Kepastian status halal dapat membangun kepercayaan konsumen, menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Kementerian Agama juga mendorong penguatan literasi halal melalui penyuluh agama, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan di masyarakat. Edukasi diharapkan menjangkau pelaku usaha hingga tingkat akar rumput, termasuk perempuan yang mengelola usaha mikro dan kecil.
Upaya tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap penguatan kehidupan beragama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Namun, pendampingan jangan berhenti pada seminar, sosialisasi, dan tumpukan materi presentasi. UMKM membutuhkan layanan yang mudah diakses, prosedur yang jelas, serta bantuan nyata ketika menghadapi kendala.
Bagi usaha kecil, setiap biaya memiliki arti. Keterbatasan modal bukan perkara yang dapat diselesaikan hanya dengan imbauan agar pelaku usaha meningkatkan kepatuhan.
Pemerintah juga perlu memperhatikan kendala bahan baku, termasuk bahan baku impor, dengan memberikan pendampingan dan solusi sesuai ketentuan tanpa mengorbankan hak konsumen.
Jangan sampai niat baik membangun ekosistem halal justru membuat pelaku usaha kecil tersandung oleh prosedur yang sulit dipahami. Negara harus memastikan bahwa kewajiban berjalan beriringan dengan pelayanan, bukan sekadar menambah daftar kewajiban.

Tenggat 18 Oktober 2026 Bukan Berarti Semua Produk Sama
Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menjelaskan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal memiliki tahapan berbeda sesuai kategori produk.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok produk, antara lain obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, barang gunaan, serta alat kesehatan kelas A.
Dengan demikian, tanggal tersebut tidak berarti seluruh kategori produk memiliki tenggat kewajiban yang sama.
Fuad Nasar menilai penerbitan sekitar 4,4 juta sertifikat halal menunjukkan perkembangan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia.
Meski demikian, capaian tersebut perlu diikuti perluasan akses layanan dan pendampingan, khususnya bagi UMKM yang masih membutuhkan informasi serta bantuan untuk memenuhi persyaratan. Ia juga menyoroti beragam kendala pelaku usaha, mulai dari pemahaman mengenai proses sertifikasi hingga ketersediaan bahan baku, termasuk bahan baku impor.
Dalam konteks informasi kepada masyarakat, Fuad Nasar mengingatkan bahwa belum adanya sertifikat halal pada suatu usaha tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh produknya haram. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi kewajiban sertifikasi atau mencantumkan keterangan nonhalal sesuai karakteristik produk dan peraturan yang berlaku.
Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi. Sebab, kepastian hukum membutuhkan informasi yang akurat, bukan prasangka yang dibungkus semangat keagamaan.
Namun, prinsip kehati-hatian itu seharusnya berlaku secara luas. Jangan mudah menghakimi produk tanpa bukti, tetapi jangan pula mudah memberikan kepercayaan kepada siapa pun yang mengelola uang publik tanpa pertanggungjawaban yang memadai.
Halal Bukan Sekadar Label, Integritas Jangan Hanya Jadi Slogan
Menjelang 18 Oktober 2026, Kementerian Agama mendorong kolaborasi pemerintah, pendamping halal, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, dan pelaku usaha untuk memperluas pemahaman masyarakat.
Langkah tersebut penting. Ekosistem halal tidak dapat dibangun hanya melalui penerbitan sertifikat, tetapi juga membutuhkan edukasi berkelanjutan, pelayanan yang mudah dijangkau, serta penegakan ketentuan yang konsisten.
Meski begitu, ada satu pekerjaan rumah yang layak terus disuarakan: keberanian menegakkan nilai kejujuran jangan hanya berhenti pada urusan produk.
Jangan sampai negara sangat bersemangat memastikan apa yang masuk ke perut rakyat, tetapi kurang bersemangat memastikan ke mana uang rakyat mengalir.
Jangan hanya sibuk memeriksa komposisi makanan, tetapi abai terhadap komposisi anggaran. Jangan hanya meminta UMKM menunjukkan kepatuhan, tetapi membiarkan pengelolaan uang publik berlindung di balik bahasa birokrasi yang panjang dan sulit dipahami.
Gaji, tunjangan, honorarium, fee, uang pensiun, uang jasa, perjalanan dinas, RAPBN, RAPBD, dan berbagai pos pengeluaran negara bukanlah sesuatu yang otomatis haram atau bermasalah. Semuanya harus dinilai berdasarkan hukum, kewajaran, kepatuhan, dan pertanggungjawabannya.
Justru karena itu, pengawasan yang objektif, transparan, dan berlandaskan hukum menjadi penting.
Dalam Islam, peringatan mengenai amanah telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 58, yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan di antara manusia ditetapkan dengan adil.
Pesan tersebut tidak hanya relevan bagi orang yang berjualan makanan atau minuman. Ia juga relevan bagi siapa pun yang menerima amanah, termasuk mereka yang mengelola anggaran publik.
Sebab, amanah tidak berubah menjadi suci hanya karena tercantum dalam dokumen resmi. Sebuah pembayaran tidak otomatis benar hanya karena melewati meja administrasi. Dan sebuah anggaran tidak otomatis bermanfaat hanya karena telah disahkan dalam rapat.
Pada akhirnya, 4,4 juta sertifikat halal merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun, angka itu bukan alasan untuk berhenti bertanya tentang kualitas keadilan dan integritas dalam kehidupan bernegara.
Jika keberanian mengurus halal hendak menjadi gerakan yang bermakna, semangatnya harus melampaui label pada kemasan. Ia perlu hadir dalam perilaku, kebijakan, dan tanggung jawab setiap pemegang amanah.
Sebab, jangan sampai cabai, daging, minyak goreng, dan bahan tambahan diperiksa dengan teliti, sementara anggaran perjalanan dinas lolos tanpa pertanyaan yang berarti. Jangan sampai UMKM diminta membuktikan kepatuhan hingga ke bahan baku, sedangkan pengelola uang rakyat merasa cukup dengan tanda tangan dan stempel.
Kalau negara berani mengawasi apa yang dikonsumsi rakyat, negara juga harus berani memastikan bahwa uang yang dihimpun dari rakyat dibelanjakan secara benar. Sebab, yang perlu dijaga bukan hanya kehalalan produk di atas meja makan, melainkan juga amanah di balik meja kekuasaan.
Dan jika keberanian itu belum tumbuh merata, barangkali yang perlu segera disertifikasi bukan hanya produknya, melainkan juga kesungguhan kita dalam menegakkan integritas—bukan dengan label baru, melainkan dengan tindakan nyata, transparansi, dan hukum yang berlaku adil bagi semua. (NM)