INVENTIF – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) 194.000 penduduk ber-KTP DKI Jakarta yang kini tak lagi menetap di Ibu Kota.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengklarifikasi penonaktifan bukan mengartikan pemerintah mematikan NIK. Penonaktifan ditegaskannya bersifat sementara hingga warga tersebut mengurus dokumen administrasi.
“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Alasan penonaktifan NIK disampaikannya agar masyarakat bisa taat dalam mengurus administrasi dengan menyesuaikan dokumen kependudukan domisili saat ini.
“Di saat mereka memindahkan, sesuai dengan domisili mereka, itu akan diaktifkan kembali dan itu tidak dimatikan seperti misalkan mereka meninggal, dimatikan total,” tukasnya.
Dilanjutkannya, bila masyarakat memilih mempertahankan domisili lama, maka petugas akan melanjutkan ke tahap verifikasi lapangan dengan mendatangi lokasinya. Jika datanya sesuai, petugas akan mengaktifkan kembali NIK warga tersebut. Proses pengaktifan kembali NIK tersebut dipastikannya tidak akan memakan waktu yang lama. “Satu hari kita ajukan, dan diaktifkan kembali. Tapi kalau memang tidak benar, ya buat surat pindah,” tutupnya.