Jakarta Dikepung Polusi

0

INVENTIF: Di kala pencemaran udara di Jakarta semakin memburuk, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan akan membentuk satuan tugas untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

“Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” ujar Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam konferensi pers.

Ia mengatakan perlu adanya langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor menjalankan uji emisi secara masif, salah satunya dengan melakukan razia uji emisi.

“Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” katanya.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, Sigit Reliantoro menyebutkan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.