Di Balik Keputusan AHWA: Transparansi yang Ditunggu Nahdliyin
INVENTIF —< Sebuah keputusan telah lahir di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Namun, setelah palu diketuk, yang tersisa bukan hanya kepastian, melainkan juga pertanyaan yang terus bergema.
Sembilan kiai yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni KH. Nurul Huda Djazuli (Ploso, Kediri) TGK. KH. Nuruzzahri Yahya (Waled NU, Aceh) , AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA (Makassar), KH. Miftachul Akhyar. KH. Afifuddin Muhajir (Situbondo), KH. Anwar Iskandar, KH. Anwar Manshur (Lirboyo, Kediri), Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, Dr. KH. Abun Bunyamin, MA, menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026–2031.
Secara organisasi, keputusan itu sah dan mengikat. Namun di ruang publik, terutama di kalangan nahdliyin, muncul beragam dugaan mengenai proses pengambilan keputusan tersebut.
Isu tentang dugaan intervensi istana, politik uang, hingga cawe-cawe pihak luar beredar luas di media sosial. Hingga kini, berbagai dugaan itu belum disertai bukti yang dapat diverifikasi. Karena itu, penting membedakan antara dugaan yang berkembang di masyarakat dan fakta yang telah terkonfirmasi
Transparansi sebagai Prinsip Hukum
Dalam perspektif hukum, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip good governance. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan organisasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pertanyaan yang muncul dari warga NU pun sederhana: bagaimana mekanisme AHWA dalam mengambil keputusan? Apakah keputusan diambil secara bulat atau melalui perbedaan pendapat? Adakah anggota AHWA yang memiliki pandangan berbeda? Siapa saja yang memilih Miftahul Achyar dan benarkah ia memilih dirinya sendiri?
Dalam praktik hukum Indonesia, perbedaan pendapat bukanlah hal yang asing. Ia dikenal sebagai dissenting opinion
Dissenting Opinion Bukan Aib
Dissenting opinion adalah pendapat hakim yang berbeda dari putusan mayoritas dalam suatu perkara. Praktik ini telah menjadi bagian dari sistem peradilan Indonesia, termasuk di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Sejarah mencatat Hakim Agung Artidjo Alkostar pernah menyampaikan dissenting opinion dalam perkara Bank Bali. Dalam sengketa hasil Pilpres 2024, tiga hakim Mahkamah Konstitusi—Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat—juga menyampaikan pendapat berbeda yang diumumkan secara terbuka kepada publik.
Dalam tradisi Islam, perbedaan pendapat dikenal sebagai ikhtilaf, sebuah khazanah yang hidup dalam fikih selama dilakukan dengan landasan ilmu dan adab.
Menepis Syak Wasangka
Keterbukaan bukan untuk membatalkan keputusan AHWA, melainkan untuk menjaga kepercayaan warga NU terhadap proses yang telah berlangsung. Semakin tertutup sebuah proses, semakin luas ruang bagi spekulasi berkembang.
Dalam hal iniAl-Qur’an mengingatkan:
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, karena sebagian prasangka itu adalah dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12).
Karena itu, transparansi dapat menjadi jalan untuk menghindari su’uzan dan menjaga persatuan jam’iyah. Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan memperpanjang polemik, melainkan penjelasan yang terang mengenai mekanisme pengambilan keputusan AHWA.
Keterbukaan adalah cara paling kuat untuk merawat legitimasi, menjaga marwah organisasi, dan memastikan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 berdiri di atas kepercayaan seluruh nahdliyin.
Ingat, bau tak sedap itu sudah menyebar kepelosok negeri tercinta. Dugaan AHWA hasil rekasa para oknum pejabat harus di jawab dengan bijak, jernih dan fakta. (NM)