INVENTIF: Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga membuat kekasihnya, DSA (29) meninggal dunia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka,” kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Gregorius Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menghimpun fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.
“Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10),” kata Pasma.