E-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta
INVENTIF: Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang platform e-commerce menjual barang impor secara langsung (lintas negara) di bawah US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta per unit.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri!-->!-->!-->…