Ganjil Genap di Jakarta Ditidakan Selama Liburan Lebaran
INVENTIF – Polda Metro Jaya mengumumkan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di DKI Jakarta tak dibelakukan selama masa libur Lebaran 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, aturan bebas ganjil-genap itu berlangsung pada 18-25 April 2023 mendatang.
“Nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Monas, Senin (17/4/2023).
Sementara terkait arus mudik, Kombes Latif membeberkan jajarannya telah memprediksi puncak arus mudik jelang Idulfitri terjadi dalam dua gelombang.
“Pertama adalah 14 April lalu, sedangkan yang kedua pada 18-19 April besok,” tutur Kombes Pol. Latif.
Demikian pula untuk puncak arus balik diperkirakan akan terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama diprediksi berlangsung ada pada 25-26 April. Sementara gelombang kedua akan berlangsung pada 30 April-1 Mei.