INVENTIF: Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan untuk menghapus Pasal 30C huruf h Undang-undang Kejaksaan. Sehingga, putusan tersebut mencabut kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Putusan tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan Undang-undang Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (1). Aturan itu dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang Jum’at 14 April 2023.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Anwar Usman dalam sidang tersebut dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Minggu, 16 April 2023.
Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan pasal yang dimaksud tidak sejalan dengan empat landasan pengajuan PK yang tercantum di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. “Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU No.11 Tahun 2021, telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK,” ujar Manahan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menilai kewenangan pegajuan PK oleh jaksa bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, Manahan mengatakan, jaksa bisa mengajukan PK untuk perkara yang dinyatakan lepas atau bebas dari segala tuntutan hukum.