MK Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PK
INVENTIF: Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan untuk menghapus Pasal 30C huruf h Undang-undang Kejaksaan. Sehingga, putusan tersebut mencabut kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Putusan tersebut!-->!-->!-->…