Terlapor Diperiksa, Pakar: Harusnya Sudah Ada  Tersangka

0

INVENTIF – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat ijin usaha pertambangan (IUP) dengan terlapor Direktur PT BDW terus berlanjut. Penyidik Polda Sulteng telah memeriksa terlapor pada Rabu (20/3/2024).  Pakar menilai kasus ini sederhana, sehingga mestinya tak sulit menetapkan tersangka.

Hamid Mina, Direktur PT BDW yang juga terlapor dalam kasus pemalsuan IUP sudah diperiksa oleh Penyidik. Sebagaimana dilansir Radarsulteng, penyidik menyampaikan sekira 27 pertanyaan. Kedatangan Hamid Mina untuk memenuhi Panggilan Kepolisian yang sebelumnya telah diagendakan pada 8 Maret 2024.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi berharap hadirnya Hamid Mina dalam pemeriksaan sebagai saksi hari ini, dapat membantu proses penyidikan yang sedang ditangani oleh Penyidik Polda Sulteng.

Sementara itu, pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH menilai kasus pemalsuan surat ini sebenarnya kasus yang sederhana dan mudah. Dalam kasus yang melibatkan BDM ini, Huda berpendapat kalau kejadian hukumnya telah terjadi. Dia justru merasa heran, karena kasus ini tergolong berlarut-larut tidak segera menetapkan tersangka.

Dia menduga, ada perbedaan tafsir di penegak hukum perihal penetapan tersangka. Penegak hukum kerap sibuk mengejar dulu siapa yang secara teknis membuat surat palsu tersebut. “Padahal, dalam hukum pidana perbuatan pemalsuan surat bukan pada feit material atau bukan pada pembuktian badaniah atau jasmaniah. Melainkan pada pembuktian yang sifatnya feit normative yang artinya ada pada siapa surat tersebut memiliki manfaat,” ujarnya saat dijumpai di kediamannya, Rabu (20/3/2024).

Di sisi lain, dia juga menduga belum ditetapkan tersangka karena terlapor belum diperiksa oleh penyidik. Namun, dia menekankan, dalam kasus pemalsuan surat yang paling layak dijadikan tersangka adalah pihak yang berkepentingan atau diuntungkan atas adanya surat tersebut.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Kabidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari  membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor direktur BDM. “Benar, Polda Sulteng telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tgl 13 Juli 2023. Pelapor saudara  Waleed Khalid Theyab selaku Direktur PT. Artha Bumi Mining. Terlapor saudara Hamid Mina Direktur PT. Bintang Delapan Wahana,“ kata Sugeng, Rabu (20/03/2024).

Leave A Reply

Your email address will not be published.