Susul NU, Muhammadiyah Kelola Tambang Juga

0

INVENTIF – Menyusul PB NU, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya setuju menerima tawaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengelola tambang. Keputusan itu dibuat setelah rapat pleno pertengahan bulan ini.

Dijelaskan Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung, walau menerima, tapi pihaknya sudah melakukan kajian mendalam sebelum menerima izin tambang. Dan merujuk kajian itu, Muhammadiyah siap mengelola tambang.

“Ada banyak aspek yang menjadi pertimbangan. Muhammadiyah mengkaji ini secara dalam,” ucap Azrul dalam acara bertajuk ‘Menimbang Posisi Muhammadiyah dalam Wacana Izin Tambang Ormas’ yang digelar di Jakarta, Jumat (26/7).

Ia memaparkan, Muhammadiyah sudah berdiskusi dengan para pakar sebelum mengambil keputusan itu. Beberapa aspek yang menjadi sorotan PP Muhammadiyah. Di antaranya yakni aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek lingkungan.

“Aspek hukum, apakah lahan ini benar clean and clear. Kemudian dari aspek ekonomi akan mengkaji lahan mana yang akan diberikan. Dan juga aspek lingkungan yakni bagian yang melekat dengan Majelis Lingkungan Hidup kita akan konsen pada pasca tambang,” beber Azrul.

Kesimpulannya, Muhammadiyah menerima tambang karena Indonesia masih belum bisa melakukan transisi energi. Jika manusia melepas ketergantungan terhadap batubara, ucapnya, maka dunia akan gelap gulita.

Azrul memastikan Muhammadiyah menambang dengan memperhatikan dampak lingkungan dengan mengusung program tambang hijau.

“Termasuk nanti pasca tambang (Muhammadiyah akan) kembalikan lagi. Masyarakat yang ada di sana harus kita berdayakan. Muhammadiyah akan mengambil peran memberikan contoh-contoh yang baik. Yang memberikan edukasi kepada teman-teman yang sudah bergerak di bidang pertambangan,” ucapnya.

Dikatakannya, keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno PP Muhammadiyah.

“Nah, pleno sudah memutuskan setuju, Bismillah, Muhammadiyah akan mengambil lahan dengan syarat-syarat ABCD yang sudah saya sampaikan,” ucap Azrul.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi ruang bagi ormas keagamaan mengelola tambang melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada Senin (22/7). Aturan itu berisi tata cara pemberian tambang kepada ormas keagamaan. Pemberian izin tambang dilakukan melalui badan usaha milik ormas keagamaan. Jokowi melarang ormas keagamaan menyerahkan izin itu kepada pihak lain, termasuk pemilik izin tambang sebelumnya.

Sebelum Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu menerima tawaran itu. Mereka mendapat bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang tergabung dalam Bakrie Grup. (RNZ)

Leave A Reply

Your email address will not be published.