Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di Entikong

0

INVENTIF – Kasus obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memasuki babak baru. Teranyar, petugas imigrasi berhasil menangkap buronan obligor BLBI Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marimutu Sinivasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Minggu sore, 8 September 2024.

Penangkapan obligor BLBI ini menjadi kabar baik jelang berakhirnya masa kerja Satgas BLBI pada akhir 2024. Adapun kabar penangkapan obligor BLBI Marimutu Sinivasan itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. “Iya (ditangkap), kemarin sore (Minggu, 8 September 2024),” ujar dia.

Kronologi penangkapan Marimutu Sinivasan berawal saat hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong. Saat itu, dia mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke tempat itu. Petugas memindai paspor dan ditemukan dalam sistem yang bersangkutan identik cekal 100 persen.

Seiring hal ditemukan identik cekal, Marimutu Sinivasan diperiksa lebih lanjut dengan wawancara singkat oleh petugas. Lewat wawancara itu ditemukan informasi Marimutu Sinivasan masuk daftar pencegahan dan pemegang paspor Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian itu kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim.

Kemudian diinstruksikan proses selanjutnya sesuai Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Marimutu Sinivasan adalah salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani Satgas BLBI. Marimutu pernah membantah kalau perusahaannya yakni Texmaco memiliki utang terkait BLBI.

Akan tetapi, pernyataan Marimutu dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pihaknya memastikan perusahaan itu memiliki utang kepada negara terkait BLBI. Texmaco bahkan meminjam dana kepada sejumlah bank sebelum krisis moneter 1998. Pinjaman itu dilakukan mulai dari bank BUMN hingga bank swasta.

Marimutu Sinivasan tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD 3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%).

Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya.

Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.

Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun. Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.