Calon Kepala Daerah Empat Lawang Harus Miliki Standar Moral dan Integritas

0

INVENTIF – Calon pemimpin yang bertarung di Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan tahun 2024 harus memiliki Standar moral, etika dan integritas.

Hal ini disampaikan Taufiqurrahman, SH selaku kuasa hukum H Joncik Muhammad. Diketahui H. Joncik Muhammad, merupakan mantan Bupati Empat Lawang periode 2018–2023. Dalam Pilkada kali ini, Joncik berpasangan dengan Arifa’i sebagai calon bupati (Cabub) – calon wakil bupati (Cawabub) Empat Lawang.

Persoalan moral dan integritas disampaikan Taufiqurrahman merujuk pada sosok H Budi Antony (HBA) yang memutuskan berpasangan dengan Henny Verawati untuk maju dalam kontestasi pesta demokrasi di Kabupaten Empat Lawang.

Ditolak oleh KPUD Empat Lawang, HBA melawan dengan gugatan ke Bawaslu Empat Lawang. Hingga saat ini, penyelesaian sengketa Pilkada gugatan HBA masih berlangsung di Bawaslu Empat Lawang. Terkait Pilkada Empat Lawang,

Taufiqqurrahman mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan proses yang sangat penting dalam sistem demokrasi. Menurutnya, calon-calon yang maju harus memenuhi standar etika dan integritas yang tinggi. Salah satu isu yang sering muncul adalah keterlibatan mantan terpidana koruptor dalam kontes pemilihan kepala daerah.

“Sebagian masyarakat mungkin berpendapat bahwa seorang mantan terpidana koruptor berhak untuk diberikan kesempatan kedua dan belajar dari kesalahannya. Namun, ada banyak alasan mengapa tidak layaknya mantan terpidana koruptor untuk maju sebagai kepala daerah,” kata Taufiqqurrahman melalui pesan elektronik, Senin (7/10/2024).

Alasan pertama disebutkannya bahwa korupsi merugikan negara dan rakyat secara langsung. Mantan terpidana koruptor telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, sehingga integritas dan kepercayaan publik terhadap mereka diragukan. Ia meyakini mantan terpidana kasus korupsi akan sulit memperoleh kepercayaan publik.

“Sebagai pemimpin, kredibilitas dan integritas adalah hal yang sangat penting, dan mantan terpidana koruptor akan sulit untuk mendapatkan kepercayaan publik yang dibutuhkan untuk memimpin suatu daerah,” ucapnya.Kedua, memilih mantan terpidana koruptor sebagai kepala daerah bisa memberikan sinyal buruk kepada masyarakat.

Hal ini ujarnya, dapat diartikan bahwa tindakan korupsi tidak benar-benar dipandang serius dan bahwa tidak ada konsekuensi yang berarti bagi pelaku korupsi.

“Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan jika mereka melihat mantan terpidana koruptor diangkat sebagai pemimpin daerah. Selain itu, kepala daerah yang berasal dari latar belakang terpidana koruptor mungkin akan sulit untuk menjalankan tugasnya dengan benar,” Taufiqqurrahman menjelaskan.

Lebih jauh dirinya memandang mantan terpidana koruptor yang maju Pilkada mungkin rentan terhadap tekanan dari pihak-pihak pendukung selama proses pemilihan. Selain itu, mereka juga mungkin sulit untuk memisahkan diri dari praktik korupsi yang telah mereka lakukan sebelumnya.

“Untuk alasan-alasan di atas, sangat penting menegakkan standar moral yang tinggi dalam pemilihan kepala daerah. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa calon pemimpin daerah memiliki reputasi yang bersih dan integritas yang tak tertandingi. Kedaulatan rakyat harus diwujudkan dengan memilih pemimpin yang mampu memimpin dengan adil, jujur, dan memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi,” tegas Taufiqqurrahman.

“Adalah penting untuk mencatat bahwa orang yang melakukan kesalahan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, ketika kita berbicara tentang kepemimpinan daerah, tidak dapat diabaikan bahwa menjadi kepala daerah memerlukan tanggung jawab yang besar, termasuk integritas yang tidak kompromi. Oleh karena itu, tidak layaknya mantan terpidana koruptor untuk maju sebagai kepala daerah,” tandasnya.

Sebelumnya kuasa hukum HBA, Fahmi Nugroho menyatakan norma hukum telah jelas menyatakan bahwa meskipun seseorang pernah terlibat dalam kasus korupsi, selama ancaman hukuman tidak mencapai empat tahun, yang bersangkutan tetap berhak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Ia optimis HBA akan tetap bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Empat Lawang 2024.  (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.