Dana Jaminan Pasca Tambang Raib, Pejabat Diduga Terlibat
INVENTIF — Dugaan raibnya dana Jaminan Pasca Tambang (DJPL) senilai Rp168 miliar di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pelapor mendesak Presiden Republik Indonesia yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, agar segera turun tangan dalam menyikapi laporan yang telah mereka ajukan sejak tahun lalu.
Kasus ini pertama kali mencuat dari hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018. Laporan KPK menemukan bahwa dana jaminan pasca tambang sebesar Rp168 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut diketahui hanya bisa dicairkan oleh Bupati dan pihak perusahaan tambang terkait. Pada saat itu, jabatan Bupati Bintan dijabat oleh Ansar Ahmad, S.E., M.M.
Dalam konferensi pers terbuka di trotoar depan kantor DPP Partai Gerindra di Jakarta, pelapor menyampaikan kekecewaan karena tidak diberikan izin untuk menyampaikan pernyataan di dalam gedung partai. Mereka mengaku sudah pernah diterima oleh petinggi Gerindra, namun laporan yang mereka sampaikan belum menunjukkan tindak lanjut yang berarti.
“Kami datang membawa data yang valid. Bahkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan diteken langsung oleh Direktur Penyidikan Mabes Polri, Irjen Abdul Kohar. Namun hingga hari ini, penyidikannya terkesan jalan di tempat,” ujar Iskandar, salahsatu pelapor kepada media.
Para pelapor juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap belum adanya respons konkret dari Partai Gerindra maupun dari Presiden Prabowo. Mereka mengingatkan kembali komitmen Prabowo dalam pidato-pidatonya yang menyatakan perang terhadap korupsi.
“Kami kader yang pernah mendengar langsung janji beliau untuk memberantas korupsi hingga ke Antartika. Tapi hari ini, kami merasa diabaikan. Jangan sampai negara ini hanya kuat bicara, tapi lemah dalam tindakan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, para pelapor juga mempertanyakan netralitas penegakan hukum. Mereka menilai ada perbedaan perlakuan terhadap kasus yang melibatkan tokoh masyarakat biasa dan kasus yang diduga bersinggungan dengan lingkar kekuasaan tertentu.
“Apakah karena yang kami laporkan berasal dari lingkar kekuasaan, maka laporan ini diabaikan? Padahal ini menyangkut dana publik yang nilainya ratusan miliar rupiah,” ujar Babe Aldo, pelapor lainnya.
Dalam pernyataannya, para pelapor menyampaikan tiga poin desakan kepada Presiden Prabowo:
- Menginstruksikan Jaksa Agung untuk mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Tinggi, yang dianggap tidak lagi independen dalam menangani perkara ini.
- Menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya dalam pidato, tetapi melalui tindakan tegas.
- Tidak memberikan ruang bagi impunitas, bahkan kepada kader partai atau pejabat aktif yang terafiliasi secara politik.
- “Kalau memang ingin Indonesia menjadi Macan Asia, maka buktikan. Jangan sampai kepercayaan rakyat luntur hanya karena laporan mereka diabaikan,” tegas mereka.
Kasus dugaan raibnya dana pasca tambang ini menjadi ujian serius terhadap integritas penegakan hukum dan kesungguhan pemerintah dalam memberantas korupsi, terlebih karena diduga melibatkan kepala daerah aktif di daerah. (BB)