Tuntutan Belum Siap, Sidang Fariz RM Kembali Tertunda
INVENTIF — Sidang lanjutan kasus dugaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM kembali ditunda. Bukan karena kendala teknis atau alasan kesehatan terdakwa, melainkan karena satu hal krusial: jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan.
Penundaan ini bukan kali pertama. Pada 21 Juli lalu, sidang tuntutan juga urung digelar. Alasannya saat itu lebih bersifat “non-formal”: dinilai terlalu menyita perhatian publik. Hari ini, alasan bergeser—lebih serius, tetapi menimbulkan tanya: mengapa jaksa belum siap?
“Tuntutan (jaksa) penuntut umum belum siap. Kita kasih waktu sampai tanggal 4 Agustus,” ujar Hakim Ketua Lusiana Amping dari kursi tinggi ruang sidang 04, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Palu diketuk. Sidang bubar. Dan publik menatap ruang kosong—dengan pertanyaan yang menggantung: mengapa penuntutan terhadap kasus narkotika bisa begitu lamban, apalagi dengan terdakwa sekelas publik figur?
Ketenangan Fariz RM di Tengah Ketidakpastian
Di luar ruang sidang, Fariz RM tampil tenang. Tidak marah, tidak frustrasi, seolah sudah siap dengan segala ketidakpastian proses hukum yang dijalaninya. Ia menyambut wartawan dengan santai.
“Enggak (terpikirkan), biasa saja. Saya percaya proses hukum yang berlaku. Saya percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik,” kata Fariz sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.
Sebagai publik figur yang sudah malang melintang di dunia musik sejak dekade 80-an, Fariz memilih tampil bijak di tengah badai yang mengancam reputasinya. Tapi apakah sikap tenang ini cerminan optimisme terhadap keadilan, atau karena ia tahu sesuatu yang tak diketahui publik?
Tiga Lapis Dakwaan, Ancaman Seumur Hidup
Kasus Fariz RM bukan perkara ringan. Ia didakwa melakukan pelanggaran serius berdasarkan tiga pasal krusial dalam UU Narkotika:
- Pasal 114 ayat (1) – terkait peredaran narkotika golongan I, termasuk menjual, menerima, atau menjadi perantara.
- Pasal 112 ayat (1) – terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika secara ilegal.
- Pasal 111 ayat (1) – terkait penanaman dan pemeliharaan narkotika jenis tanaman.
Ketiga dakwaan tersebut diperkuat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Bila terbukti, Fariz RM terancam pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Anehnya, untuk kasus dengan ancaman seberat itu, jaksa terlihat… tak terburu-buru.
Jaksa Tak Siap: Alasan Teknis atau Strategi?
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini—Indah Puspitarani dan Pompy Polansky Alanda—belum memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait keterlambatan penyusunan tuntutan.
Sumber internal menyebutkan bahwa proses perumusan tuntutan memang tengah berlangsung intensif. Namun, penundaan dua kali berturut-turut dalam sidang pidana yang sudah masuk tahap akhir menimbulkan spekulasi:
- Apakah terdapat ketidaksepakatan internal dalam tim penuntut umum?
- Apakah ada tekanan eksternal mengingat terdakwa adalah figur publik?
- Ataukah ada strategi khusus yang sedang disiapkan untuk memperkuat atau malah meringankan tuntutan?
Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran atas prinsip due process of law—bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tapi juga harus terlihat ditegakkan.
Publik Menunggu, Sidang Lanjut 4 Agustus
Sementara itu, masyarakat dan pengamat hukum menunggu arah dari kasus ini. Fariz RM bukan terdakwa biasa. Ia simbol generasi musik Indonesia, namun kini berhadapan dengan dakwaan yang bisa mengubah citra hidupnya selamanya.
Apakah tuntutan yang belum siap ini hanya batu sandungan kecil dalam proses hukum? Ataukah gejala dari sesuatu yang lebih besar—dan lebih gelap—di balik ruang-ruang sidang dan meja jaksa? (BB)