PKUB Prihatin Insiden Pembubaran ibadah dan Perusakan Rumah Doa Jemaat Kristen
INVENTIF — Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pembubaran ibadah dan perusakan rumah doa jemaat Kristen di Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (27/7). Kejadian itu bahkan terjadi di hadapan anak-anak jemaat yang tengah beribadah.
Kepala PKUB Kemenag RI, Muhammad Adib Abdushomad, menyesalkan peristiwa tersebut dan menekankan pentingnya komunikasi lintas kelompok dalam menjaga keharmonisan kehidupan beragama di tengah masyarakat majemuk.
“Rumah doa kembali menjadi titik gesekan akibat minimnya komunikasi dan adanya miskomunikasi di lapangan. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan tabayyun, musyawarah, serta dialog sebagai jalan penyelesaian,” ujar Gus Adib, sapaan akrabnya, di Jakarta.
PKUB telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat yang kemudian ditindaklanjuti oleh FKUB Kota Padang dengan kunjungan langsung ke lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan berjalan adil dan mencegah potensi konflik yang lebih luas.
Menurut Gus Adib, FKUB memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antarumat beragama, terutama saat terjadi dinamika sosial keagamaan. Dalam kasus di Padang, kehadiran FKUB dinilai penting sebagai sarana penyelesaian dan pemulihan suasana.
“Kami mengapresiasi respons cepat FKUB Sumbar. Namun, menjaga kerukunan tidak cukup dilakukan setelah konflik terjadi. Yang lebih utama adalah membangun komunikasi dan kesepahaman sejak awal,” jelasnya.
PKUB juga mengimbau seluruh umat beragama agar dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, terutama di wilayah dengan keberagaman keyakinan, perlu melakukan koordinasi yang baik dengan warga setempat. Komunikasi terbuka dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap lingkungan sosial dan dapat mencegah kesalahpahaman.L
“Koordinasi bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari etika sosial. Ketika saling pengertian dan kepercayaan terjalin, harmoni akan tumbuh secara alami,” ujarnya.
Gus Adib menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Ia mengingatkan bahwa setiap persoalan rumah ibadah harus diselesaikan secara hukum dan mediasi, bukan dengan tekanan massa atau tindakan sepihak.
“Penegakan hukum dan penguatan budaya dialog adalah pilar penting menjaga Indonesia tetap damai dan bersatu dalam keberagaman,” tutupnya.
PKUB mengajak seluruh tokoh agama, aparat pemerintah, media, dan masyarakat sipil untuk terus merawat ruang sosial yang aman, toleran, dan saling menghargai. Perbedaan, tegasnya, adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama, bukan alasan untuk perpecahan. (BB)