Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Deolipa Siap Ajukan Permohonan Bebas Bersyarat

0

 

INVENTIF — Di balik jeruji besi, waktu berjalan dengan langkah yang berat. Musisi Fariz RM, yang dahulu dikenal lewat alunan nada, kini harus menanggung senyapnya hari-hari panjang akibat jerat narkotika.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan, ia bersalah dan divonis 10 bulan penjara, ditambah subsider 2 bulan serta kewajiban mengganti kerugian senilai Rp800 juta.

Putusan itu diterima dengan dada terbuka. Tak ada upaya banding dari Fariz RM maupun kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Namun, di sisi lain, kejaksaan masih bergulat dalam masa “pikir-pikir” selama tujuh hari, menimbang langkah yang akan ditempuh.

“Fariz RM sudah menjalani masa tahanan tujuh bulan, artinya hanya tiga bulan tersisa. Bila jaksa tak mengajukan banding, kami akan segera memohon pembebasan bersyarat,” tutur Deolipa, penuh harap.

Hakim melihat perkara ini dari bingkai Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika. Walau Fariz RM pernah menapaki jalan rehabilitasi, pengadilan menilai cukuplah hukuman pidana yang kini menegur, sebab luka lama dianggap belum sepenuhnya pulih.

Namun, di balik vonis itu, terselip ruang untuk kembali. Sebuah pintu kecil bernama pembebasan bersyarat, yang mungkin bisa membawanya pulang lebih cepat — tentu dengan langkah yang diawasi ketat.

“Kami berharap ini menjadi momentum untuk benar-benar bertobat dan meninggalkan narkotika,” ucap Deolipa, seakan menitipkan doa bagi kliennya.

Kini, publik menunggu keputusan akhir dari kejaksaan. Apakah jalan pulang itu akan terbuka, atau justru tertunda. Yang jelas, di dalam penjara, Fariz RM tengah belajar bahwa sunyi bisa lebih nyaring daripada musik — bila hati belum sepenuhnya bebas. (ISS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.