“Pengosongan Tanpa Putusan? Yang Benar Saja, Ini Sengketa Lahan, Bukan Sulap Tahun Baru”
INVENTIF – Drama sengketa lahan kembali memasuki babak yang lebih mendebarkan, tepat menjelang pergantian tahun.
Lihatlah, jika sebagian warga sibuk menyiapkan terompet dan kembang api, sekelompok warga di Jakarta justru disuguhi kabar bahwa lahan tempat mereka tinggal konon akan dikosongkan pada 31 Desember 2025. Tanpa putusan pengadilan. Tanpa eksekusi resmi. Tanpa logika hukum yang sehat.
Kuasa hukum warga, Subali, SH, langsung menegaskan bahwa rencana pengosongan tersebut tidak memiliki dasar hukum apa pun. “Pengosongan tanpa eksekusi pengadilan tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Pernyataan itu ia sampaikan sambil menegaskan bahwa surat resmi sudah dikirim ke Inkopal, Kementerian Pertahanan, hingga Mabes TNI—sebuah langkah diplomatis yang dalam banyak kasus mirip seperti mengirim undangan arisan: kita berharap semua hadir, tapi tetap tidak bisa dipaksa.
Status Tanah: Dari Tanah Negara, ke Pengembang, ke Warga, ke… Inkopal? Plot Twist Hukum Tanah Indonesia
Isu yang bergulir ternyata tidak hanya soal “akan dikosongkan atau tidak”, tetapi juga soal “tanah ini statusnya apa sebenarnya?”. Kuasa hukum menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya adalah tanah negara yang diserahkan ke pengembang, lalu dijual ke warga. Alur yang cukup normal—sampai tiba-tiba masuk karakter baru bernama Inkopal dengan sertifikat pengelolaan yang muncul seperti bab tambahan yang tidak ada di naskah asli.
Menurut Subali, kejanggalannya jelas. “Jika tanah negara digunakan instansi pemerintah, seharusnya konversinya berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama instansi, bukan sertifikat untuk lembaga nonnegara seperti Inkopal,” tegasnya.
Dengan kata lain, status tanah ini mirip sinetron panjang: yang merasa punya hak semakin banyak, tapi yang punya bukti paling sah justru paling resah.
31 Desember: Warga Pusing, Pengacara Pusing, Kalender Tetap Jalan
Warga mengakui bahwa mereka memegang sertifikat sah secara administrasi. Namun dengan adanya klaim baru, kekhawatiran menjelang 31 Desember 2025 makin meningkat. Tahun baru seharusnya identik dengan perayaan, bukan siap-siap mengevakuasi lemari pakaian.
Kuasa hukum melihat isu pengosongan ini lebih mirip kabar burung yang dipelihara terlalu lama hingga dianggap fakta. “Ini tidak berdasar secara hukum,” tegasnya. Pesannya jelas: jangan jadikan kalender sebagai dasar penggusuran.
Minta Menhan Turun Tangan: Karena Ketika Sengketa Sudah Rumit, Panggil yang Paling Tinggi Saja
Langkah mediasi dinilai sebagai jalan paling elegan—jika tidak ingin disebut paling masuk akal—untuk meredakan ketegangan. Sang pengacara berharap Menhan Sjafrie Sjamsoedin bersedia turun sebagai mediator.
“Saya yakin akan ada solusi jika Pak Menhan turun langsung. Warga butuh kepastian, bukan keresahan,” katanya.
Sebuah pernyataan halus yang implisit berarti: “Tolong selesaikan ini sebelum warga benar-benar mengira mereka harus angkat koper saat pergantian tahun.”
BPN Diminta Objektif, Media Diminta Tidak Ikut Bikin Panik
Kuasa hukum juga meminta BPN membuka dokumen-dokumen pertanahan agar proses hukum berjalan jernih, tanpa kabut informasi dari pihak mana pun—karena sengketa lahan tanpa dokumen lengkap ibarat sidang tanpa hakim: ramai, tapi tidak maju.
Tak lupa ia meminta media menjaga suasana tetap kondusif. “Kami berharap media menyuarakan fakta agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” katanya.
Sebuah pesan yang tepat di era ketika isu penggusuran bisa viral lebih cepat daripada penjelasan hukumnya. Semoga ada tanggapan yang cepat atau penjelasan lanjutan dati pihak-pihak terkait dalam masalah ini. Baik dari Kemenhan maupun Inkopad. (NMC)