DPD BAPAN Kepri Laporkan Dugaan Tambang Bauksit Ilegal di Sanggau, Kasus Lama yang Baru “Terlihat” Setelah 17 Tahun
INVENTIF — Dugaan tambang bauksit ilegal di Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mencuat—atau lebih tepatnya, kembali diingatkan oleh publik yang tampaknya jauh lebih rajin bekerja daripada sebagian institusi negara.
DPD Kepri Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) hari ini resmi melaporkan dugaan praktik penambangan tanpa izin itu kepada penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelaporan dilakukan setelah serangkaian temuan lapangan menunjukkan aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin, lalu hasilnya dijual dengan rapi—lebih rapi daripada proses perizinannya—ke beberapa perusahaan di Kepulauan Riau.
Ahmad Iskandar Tanjung, perwakilan BAPAN Kepri yang melapor ke ESDM, menyebut langkah ini perlu demi memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan—yang selama ini paling mahal—konsisten.
“Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara dalam jumlah besar,” kata Ahmad.
Sebuah pernyataan yang tragis sekaligus jenaka: negara dirugikan sejak dulu, tapi baru sekarang dilaporkan dengan benar-benar serius.
Tiga Perusahaan, Satu Pemilik, Nol Izin
Ahmad menyebut aktivitas penambangan dilakukan oleh PT MKU dan PT KBM, sementara hasil galian dijual ke PT BAE di Bintan. Ketiganya, menurut Ahmad, dimiliki oleh satu orang bernama Santoni.
“Jadi intinya, ini one man show. Izin enggak ada, tapi bisnis jalan terus,” ujarnya.
Dokumen perizinan dan jaminan reklamasi tidak ditemukan. Pasca tambang, jangan ditanya lagu perizinannya. Semua ini dianggap melanggar aturan pertambangan mineral dan batubara, meski aktivitas pertambangannya tampaknya baik-baik saja sebab tetap jalan selama belasan tahun tanpa ada yang curiga—atau tepatnya, tanpa ada yang berani menindak.
Tambang Masih Beroperasi “Segar Bugar”
Ahmad menyebut dirinya mengecek langsung lokasi minggu ini. “Saya turun hari Selasa, tambang itu masih beroperasi,” katanya. Satu kalimat sederhana yang secara halus menampar 17 tahun pembiaran.
Menurut BAPAN, dugaan tambang ilegal ini sudah berlangsung sejak 2008 hingga 2025—periode yang cukup panjang untuk menyelesaikan pendidikan dasar sampai kuliah S2, tetapi tampaknya tidak cukup panjang untuk memunculkan penindakan tegas dari pihak yang berwenang.
Pertanyaan Pedas untuk Otoritas
Ahmad mempertanyakan sikap Syahbandar yang diduga memberi izin pengiriman hasil tambang. “Apa alasan Syahbandar memberi izin pengiriman?” katanya.
Pertanyaan sederhana yang sayangnya terasa seperti retorika, mengingat praktik pengiriman material tambang tanpa izin sering kali dianggap sebagai “hal biasa.”
Ia juga menyentil aparat dan pemerintah daerah, “Kapolda Kalbar ke mana? Gubernurnya ke mana? Ini harus dijawab.”
Ini adalah pertanyaan yang, jika dijawab dengan jujur, mungkin akan membuat berita ini harus disensor.
Dampak Lingkungan: Dari Hutan Gundul sampai Banjir
Ahmad menegaskan bahwa pembiaran tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan. Ia menyinggung bencana banjir yang menyerang Sumatera, mengaitkannya dengan hilangnya tutupan hutan.
“Pohon di atas tambang pasti ditebang. Resapan hilang. Itu memicu bencana,” katanya.
Tentu saja semua orang tahu itu. Yang tidak semua orang tahu adalah siapa saja yang selama ini berpura-pura tidak tahu
BAPAN berencana mengirim laporan tambahan ke Satgas Kejaksaan Agung dan bahkan ke Istana Presiden. “Kami siap buka semuanya kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti,” kata Ahmad.
Kalimat yang terasa seperti nada ancaman halus bagi siapa pun yang selama ini menikmati “keheningan administratif”.
Ahmad mengirim pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Pak Presiden bilang, siapa pun jenderalnya, tindak tegas,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah benar-benar hadir untuk menertibkan industri tambang.
“Kami rakyat mendukung Presiden Prabowo. Kami hanya minta dugaan ini ditindaklanjuti.”
Kasus Lama, Negara Baru Sadar?
Pelaporan BAPAN Kepri membuka kembali borok tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat: dugaan operasi tanpa izin selama 17 tahun, dugaan kerugian negara mencapai miliaran hingga triliunan, dan kerusakan lingkungan yang sudah—atau akan—dibayar oleh masyarakat.
Kini bola ada di tangan Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat. Kalimat akhirnya sederhana namun menyengat:“Ini bukan tambang kecil. Ini sangat besar. Negara harus hadir,” tegas Ahmad.
Pertanyaannya: Negara hadir sebagai penegak hukum atau sebagai penonton? (NMC)