Ketika Jabatan Disumpah di Hadapan Akhlak, Gus Kikin Menandatangani Kontrak dengan NU, Bukan dengan Kekuasaan
INVENTIF – Di tengah riuh kemenangan yang kerap membuat manusia lupa pada cermin, Gus Kikin justru memulai kepemimpinannya dengan membaca janji yang mengikat dirinya sendiri.
Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026), berubah hening ketika KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin berdiri di hadapan para muktamirin. Bukan pidato kemenangan yang ia sampaikan, melainkan Kontrak Jam’iyyah—sebuah pakta integritas yang menjadi penanda bahwa jabatan di NU bukan mahkota, melainkan amanah.
“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iyyah, dan saya bacakan agar semua mengetahui isi dan maksudnya,” ujar cicit Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari itu.
Di sinilah satir sejarah bekerja: ketika banyak kursi kekuasaan di luar sana diburu dengan seribu janji yang mudah gugur setelah pelantikan, NU justru meminta ketua umumnya terlebih dahulu bersumpah di bawah aturan organisasi dan pengawasan moral para ulama.
Kontrak itu memuat lima ikrar penting: memastikan rekam jejak kepengurusan dan kaderisasi NU, menyatakan tidak sedang menjabat di dunia politik sebagaimana diatur AD/ART NU, tidak pernah terkena sanksi organisasi, siap menjalankan amanah menjaga keutuhan jam’iyyah, serta tunduk pada keputusan Rais Aam dan Syuriyah sebagai otoritas tertinggi NU.
Lebih tajam lagi, Gus Kikin menyatakan siap menerima sanksi organisasi bila suatu hari mengingkari janjinya. Sebuah kalimat yang terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya paling berat diucapkan oleh siapa pun yang baru saja memperoleh kekuasaan.
Pakta integritas itu sejalan dengan pesan Al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS An-Nisa: 58).
Rasulullah SAW juga mengingatkan, “Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah.” Amanah bukan sekadar slogan, tetapi ukuran integritas seorang pemimpin.
Penandatanganan Kontrak Jam’iyyah menjadi mekanisme baru dalam Muktamar ke-35 NU.
AHWA menegaskan tradisi ini sebagai fondasi tata kelola PBNU periode 2026–2031 agar kepemimpinan tidak hanya sah secara organisatoris, tetapi juga terikat oleh akhlak dan pertanggungjawaban.
Di Dalem KH Wahab Hasbullah, tempat keputusan itu lahir, Muktamar seolah mengirim pesan kepada seluruh warga Nahdliyin: jabatan boleh dipilih melalui musyawarah, tetapi integritas harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, organisasi, dan sejarah.(NM)