PPWI Dorong Penanganan Profesional dan Transparan atas Laporan Dugaan KDRT dan Perlindungan Anak
INVENTIF — Penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan OLH menjadi sorotan.
Pelapor melalui tim hukumnya mempertanyakan kejelasan perkembangan perkara serta penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disebut tidak rutin sejak 2024.
Berdasarkan rilis tim hukum, ketiga laporan tersebut masing-masing bernomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 April 2024, STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juni 2024, dan STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juni 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman terkait pemberian obat kepada anak, persoalan pengasuhan anak, serta dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur tanpa sepengetahuan ibunya. DSD disebut sebagai terlapor dalam ketiga laporan tersebut, dengan pokok pengaduan yang berbeda.
Tim hukum menyebut penanganan perkara belum memberikan kejelasan yang diharapkan. Namun, status resmi terkini setiap laporan, termasuk tahapan penyidikan dan kemungkinan adanya keputusan penghentian perkara, masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.
Bareskrim Polri Berikan Atensi
Dalam perkembangan selanjutnya, Bareskrim Polri disebut telah menerbitkan Surat Nomor B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim tertanggal 23 September 2026 mengenai perkembangan penanganan pengaduan masyarakat kedua (SP3D).
Menurut rilis tim hukum, surat tersebut memuat perhatian dan petunjuk kepada Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan penyelidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, mendesak Polres Metro Jakarta Utara memberikan penjelasan mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut. Ia juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus untuk memperjelas status dan tindak lanjut penanganannya.
Wilson turut mendorong pengawasan dari Polda Metro Jaya, Irwasda, Propam, Kompolnas, dan lembaga perlindungan anak sesuai kewenangan masing-masing.
Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum
Perkara ini antara lain dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta perubahan terkait.
Dalam rilis tim hukum, pasal yang disebut meliputi Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80, dan Pasal 76J juncto Pasal 89 UU Perlindungan Anak. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Dugaan terkait pemberian obat kepada anak juga memerlukan pemeriksaan objektif melalui bukti yang relevan, termasuk rekam medis dan keterangan ahli jika diperlukan. Identitas serta privasi anak harus tetap dilindungi.
Hinga saat ini, redaksi belum mendapatkan konfirmasi pihak terkait mengenai status terkini ketiga laporan, tahapan penanganan, serta tindak lanjutnya. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi DSD, pihak tenaga medis dan pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dalam rilis tim hukum. Seluruh dugaan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum didukung alat bukti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.