Pesantren Tak Cukup Mengajarkan Akhlak, Santri Juga Harus Dilindungi, Kemenag Terbitkan Juknis Safeguarding

0

INVENTIF – Pesantren semestinya menjadi rumah kedua bagi anak-anak yang dititipkan orang tua untuk menimba ilmu, mengasah akhlak, dan memperdalam agama.

Di balik dinding asrama, mereka belajar tentang kesabaran, kepatuhan, dan penghormatan kepada guru. Namun, ada satu pelajaran yang tidak boleh dilupakan oleh siapa pun: anak-anak juga memiliki hak untuk merasa aman.

Sebab, tidak semua yang berlangsung di balik tembok pesantren selalu seindah nasihat yang terdengar dari mimbar.
Sejumlah kasus kekerasan seksual, penganiayaan, hingga perundungan yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan pesantren.

Kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, misalnya, memperlihatkan bagaimana relasi kuasa antara pengasuh dan santri dapat disalahgunakan. Perkara yang dilaporkan sejak Oktober 2019 itu membutuhkan waktu lebih dari dua tahun hingga memasuki tahap penuntutan.

Di Agam, Sumatera Barat, pada 2024, publik dikejutkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 43 santri laki-laki yang melibatkan dua tenaga pengajar. Jumlah korban yang terus bertambah memperlihatkan betapa seriusnya persoalan perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama.

Belum selesai publik mencerna kasus tersebut, dunia pesantren kembali berduka akibat meninggalnya Bintang Balqis Maulana, santri berusia 14 tahun di Kediri, pada Februari 2024. Ia meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh sejumlah seniornya di lingkungan pondok pesantren. Rekonstruksi polisi mengungkap penganiayaan berlangsung dalam beberapa hari.

Sementara itu, di Malang, pengasuh sebuah pesantren divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap lima santriwatinya.

Deretan perkara tersebut tentu tidak boleh dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh pesantren. Ribuan pesantren tetap menjadi tempat pendidikan, pengabdian, dan pembentukan karakter yang dijalankan dengan penuh ketulusan.

Namun, menutup mata terhadap kasus-kasus tersebut atas nama menjaga nama baik lembaga juga bukan pilihan bijaksana. Marwah pesantren tidak akan runtuh karena keberanian mengungkap kejahatan. Justru sebaliknya, kehormatan lembaga pendidikan agama harus berdiri di atas keberanian melindungi mereka yang lemah.

Di tengah kenyataan itulah Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui model Child Safeguarding.
Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 November 2026. Kebijakan ini dimaksudkan menjadi pedoman nasional bagi pesantren dalam membangun sistem perlindungan santri yang terintegrasi dengan tata kelola kelembagaan.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan panduan tersebut ditujukan bagi pengasuh hingga pengurus pesantren agar perlindungan santri tidak hanya menjadi reaksi ketika kekerasan terjadi.

Menurut Basnang, pesantren memiliki karakter pendidikan khas berupa kehidupan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif selama 24 jam.

Pola pendidikan tersebut merupakan kekuatan pesantren dalam membangun kemandirian, kedisiplinan, dan akhlak. Namun, kedekatan interaksi juga menyimpan kerentanan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang transparan dan bertanggung jawab.

Di sinilah persoalannya. Kepatuhan santri kepada guru tidak boleh berubah menjadi tiket bebas bagi siapa pun untuk menyalahgunakan kewenangan. Penghormatan kepada kiai bukan berarti santri kehilangan hak untuk berkata tidak, mengadu, atau melaporkan tindakan yang melukai dirinya.

Sebab, pendidikan agama seharusnya mengajarkan penghormatan terhadap manusia, bukan membangun ketakutan terhadap kekuasaan.

Perlindungan Bukan Sekadar Spanduk dan Slogan
Basnang menjelaskan, pendekatan Child Safeguarding memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar penanganan kasus. Sistem ini bekerja melalui kebijakan, budaya lembaga, prosedur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Prinsip dasarnya sederhana: tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada di tangan orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.
Dengan demikian, santri tidak boleh dipaksa menjadi pihak yang harus selalu waspada terhadap lingkungan tempat mereka menuntut ilmu. Pesantrenlah yang wajib memastikan seluruh orang dewasa di dalamnya memahami batas kewenangan, kode etik, dan tanggung jawab perlindungan anak.

Juknis ini juga mengatur pengenalan pola grooming, yakni proses pendekatan dan manipulasi psikologis yang dapat digunakan pelaku untuk membangun kepercayaan, mengendalikan korban, dan menyembunyikan tindak kekerasan.

Sebuah persoalan yang tidak sederhana, terutama ketika pelaku memiliki kedudukan terhormat, sementara korban masih anak-anak dan bergantung sepenuhnya kepada lingkungan pesantren.

Empat Pilar, Lima Mekanisme Perlindungan
Untuk memastikan sistem tidak berhenti sebagai dokumen administratif, Kemenag membangun empat pilar perlindungan, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.
Keempatnya dijalankan melalui lima mekanisme.

Pertama, SafeNorma, sebagai landasan regulasi dan prinsip perlindungan santri yang mengedepankan kepentingan terbaik anak, nondiskriminasi, kerahasiaan, keberpihakan kepada korban, serta prinsip tanpa toleransi terhadap kekerasan.

Kedua, SafeKader, berupa sistem rekrutmen yang aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, serta anggota satuan tugas perlindungan.

Ketiga, SafeLapor, menyediakan kanal pengaduan internal melalui Telepontren, web, dan AMAN, serta kanal eksternal seperti SAPA 129. Laporan anonim tetap dapat ditindaklanjuti. Korban, saksi, dan pelapor juga harus dilindungi dari ancaman maupun tindakan balasan.

Keempat, SafeMitra, membangun jejaring penanganan melalui Gernas RANA, termasuk rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta aparat penegak hukum.

Kelima, SafeIndeks, menjadi instrumen pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.

Satu ketentuan penting patut mendapat perhatian: mekanisme internal pesantren tidak boleh menggantikan proses hukum.
Artinya, persoalan kekerasan tidak boleh diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, musyawarah tertutup, pemindahan pelaku, atau kesepakatan damai yang justru mengorbankan korban. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan Sampai Korban Justru Dihukum Dua Kali
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, mengatakan juknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kemampuan.

Pada bulan pertama, pesantren bahkan dapat memulai dari langkah sederhana: meninjau tata tertib, menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas Perlindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan, serta meminta seluruh personel menandatangani kode etik.
Mulai dari pengasuh, tenaga pendidik, petugas keamanan, hingga tenaga dapur dan pengemudi.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” tegas Yusi.

Pernyataan tersebut menarik. Sebab, Indonesia tidak kekurangan regulasi, pedoman, maupun slogan perlindungan anak. Yang sering kali menjadi persoalan adalah keberanian menjalankannya ketika pelanggaran justru melibatkan orang-orang yang memiliki pengaruh di dalam lembaga.

Yusi juga mengingatkan bahwa keberhasilan sistem perlindungan tidak dapat diukur hanya dari sedikit atau banyaknya laporan. Pesantren yang tidak memiliki laporan kekerasan belum tentu benar-benar aman. Bisa jadi, tidak ada kekerasan. Namun, bisa pula santrinya takut berbicara, khawatir tidak dipercaya, atau cemas menghadapi konsekuensi setelah melaporkan kejadian.

Karena itu, meningkatnya laporan yang disampaikan melalui mekanisme aman justru dapat menjadi tanda tumbuhnya kepercayaan santri terhadap sistem perlindungan.

Sebuah pemikiran yang patut diapresiasi. Jangan sampai lembaga merasa berhasil hanya karena tidak ada korban yang berani mengadu.

Jangan Biarkan Nama Baik Lembaga Mengalahkan Nasib Korban
Juknis ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penguatan Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta.

Secara konseptual, langkah Kemenag patut diapresiasi. Namun, publik tentu tidak cukup hanya disuguhi kabar tentang lahirnya keputusan dirjen, terbentuknya satgas, atau bertambahnya kanal pengaduan. Yang jauh lebih penting adalah implementasinya.

Siapa yang mengawasi pengasuh ketika pengasuh diduga menjadi pelaku? Siapa yang menjamin laporan santri tidak berhenti di meja pengurus? Bagaimana memastikan korban tidak dipindahkan, dikucilkan, atau justru disalahkan? Dan siapa yang akan bertindak apabila pengelola pesantren memilih diam demi menjaga reputasi lembaganya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap pesantren. Justru itulah pertanyaan yang harus dijawab agar kepercayaan masyarakat tidak terkikis oleh kasus demi kasus.

Perlindungan santri juga tidak boleh berhenti ketika kamera media dimatikan dan pemberitaan mulai tenggelam. Korban membutuhkan pendampingan psikologis, kepastian hukum, perlindungan identitas, serta jaminan bahwa masa depannya tidak ikut dihancurkan oleh pengalaman traumatis.

Pada akhirnya, pesantren bukan sekadar bangunan dengan pagar tinggi, kitab kuning, dan tradisi keilmuan yang diwariskan turun-temurun. Pesantren adalah ruang kehidupan tempat anak-anak menitipkan masa depan.

Karena itu, menjaga kehormatan pesantren bukan berarti menyembunyikan keburukan di balik dinding asrama. Kehormatan justru lahir ketika lembaga berani membersihkan dirinya, melindungi korban, dan tidak memberikan tempat bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan.

Sebab, santri datang ke pesantren untuk belajar mengenal Tuhan dan memuliakan manusia. Bukan untuk belajar bagaimana bertahan hidup dari kekerasan orang-orang yang seharusnya melindunginya.

Jangan sampai pesantren fasih mengajarkan akhlak kepada santri, tetapi gagap ketika harus mempertanggungjawabkan akhlak orang-orang dewasa di dalamnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.