Ketika Amplop Diduga Masuk Muktamar, Kiai Kampung Istigotsah di Depan KPK!
INVENTIF — Ada yang menarik dari sebuah aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Sekitar 250 warga Nahdliyin yang tergabung dalam Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) datang membawa doa, keresahan, dan sederet tuntutan. Mereka menggelar Istigotsah Kubro bersama para kiai kampung, mendesak pengusutan dugaan politik uang dalam Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang.
Pemandangannya menyimpan ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, ada doa yang dipanjatkan untuk menjaga martabat organisasi. Di sisi lain, ada dugaan transaksi yang dipersoalkan dan kini diminta untuk diusut secara hukum.
Jika dugaan itu benar, tentu ada yang keliru dalam memahami arti amanah. Sebab, organisasi keagamaan bukan pasar malam tempat suara bisa ditawar, jabatan bisa diperebutkan dengan modal amplop, lalu semua orang diminta pulang dengan wajah penuh kemenangan.
Tentu saja, tuduhan bukanlah vonis. Dugaan politik uang yang disuarakan KPK NU masih harus diuji melalui bukti dan proses hukum. Namun, ketika persoalan menyangkut integritas pemilihan pemimpin organisasi sebesar Nahdlatul Ulama, menganggapnya sekadar riak kecil juga bukan sikap yang bijaksana.
Koordinator aksi, Muhamad Sholihin, menyatakan gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian warga Nahdliyin terhadap integritas organisasi. Mereka membawa tema “Berani Menjaga Kebenaran, Berani Menjaga dan Mengawal Martabat NU”.
Sebuah tema yang terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan pekerjaan besar. Sebab, menjaga martabat tidak cukup dengan memasang slogan. Mengawal kebenaran juga tidak selesai dengan berteriak di jalan. Keduanya membutuhkan keberanian untuk membuka fakta, memeriksa bukti, dan menerima hasil pemeriksaan, sekalipun kenyataan yang muncul mungkin tidak menyenangkan bagi pihak mana pun.
Di sinilah satire itu menemukan tempatnya: kalau suara bisa dibeli, untuk apa bermusyawarah? Kalau jabatan bisa ditawar, untuk apa berbicara tentang amanah? Pertanyaan itu bukan kesimpulan hukum, melainkan kegelisahan yang layak dijawab secara terbuka.
Kiai Mengangkat Tangan, Publik Menunggu Bukti
Dalam pernyataan sikapnya, KPK NU mendesak KPK RI mengusut dugaan risywah atau politik uang yang mereka kaitkan dengan Muktamar NU ke-35.
Mereka juga meminta penelusuran terhadap dugaan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan perkara yang mereka persoalkan, termasuk dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan hasil korupsi.
Selain itu, KPK NU meminta dugaan keterlibatan Gus Iful dan Juri Ardiantoro turut diperiksa.
Semua itu merupakan tuduhan dan tuntutan pihak yang berunjuk rasa. Kebenarannya belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan pernyataan demonstrasi. Pihak-pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi, sementara aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti yang sah.
Namun, ada satu hal yang semestinya tidak menjadi bahan perdebatan: dugaan yang memiliki dasar dan relevan harus diperiksa secara profesional.
Jangan sampai publik terjebak dalam dua kebiasaan buruk sekaligus. Ketika seseorang dituduh, ia langsung dianggap bersalah. Sebaliknya, ketika tuduhan menyentuh nama besar atau jabatan penting, semua orang mendadak belajar seni menghindari pertanyaan.
Padahal, hukum tidak boleh bekerja berdasarkan popularitas nama. Ia juga tidak boleh berhenti hanya karena perkara menyentuh lingkungan yang dianggap terhormat. Kalau ada bukti, periksa. Kalau tidak ada bukti, jelaskan. Kalau tuduhan tidak terbukti, pulihkan nama baik pihak yang dirugikan.
Sesederhana itu prinsipnya, meski dalam praktiknya sering terasa seperti pekerjaan yang membutuhkan keberanian luar biasa.
Sebab, integritas tidak diuji ketika semua orang setuju. Integritas justru diuji ketika pertanyaan mulai menyentuh orang-orang yang selama ini dianggap tidak pantas dipertanyakan.
Muktamar atau Pasar Suara?
Muktamar semestinya menjadi ruang permusyawaratan untuk menentukan arah organisasi, memilih pemimpin, dan menjaga keberlanjutan perjuangan.
Tetapi, ketika muncul dugaan politik uang, pertanyaan yang mengemuka menjadi lebih mendasar: apakah suara lahir dari keyakinan, pertimbangan, dan amanah, atau ada faktor lain yang mencoba menggeser maknanya?
KPK NU menduga terdapat penggunaan uang untuk memengaruhi suara dalam Muktamar NU ke-35. Mereka juga menyoroti dugaan adanya peserta yang membawa uang tunai dalam jumlah besar dan meminta agar persoalan itu ditelusuri.
Sekali lagi, dugaan tersebut memerlukan bukti yang dapat diuji. Membawa uang tunai bukan dengan sendirinya tindak pidana. Harus ada fakta yang menjelaskan tujuan, konteks, serta kaitannya dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Tetapi, jika kelak terbukti uang digunakan untuk membeli dukungan, persoalannya bukan lagi sekadar urusan siapa menang dan siapa kalah. Yang dipertaruhkan adalah kualitas keputusan organisasi. Sebab, suara yang dibeli berpotensi melahirkan keputusan yang tidak sepenuhnya berdiri di atas pertimbangan organisasi. Dan keputusan yang lahir dari proses bermasalah berisiko meninggalkan persoalan legitimasi yang panjang.
Di sinilah letak ironi yang getir. Organisasi yang mengajarkan nilai pengabdian justru harus menghadapi pertanyaan tentang kemungkinan transaksi. Forum yang semestinya mengutamakan hikmah malah dibayangi tuduhan tentang uang.
Kalau semua itu hanya dugaan tanpa dasar, buktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Namun, jika ada bukti yang cukup, jangan berharap kebesaran nama organisasi otomatis menjadi tirai penutup. Jangan sampai musyawarah berubah menjadi lelang, lalu hasil lelang diberi nama amanah.
Kalimat itu memang tajam. Tetapi ketajamannya harus diarahkan pada persoalan dan prinsip, bukan digunakan untuk memvonis orang sebelum proses hukum selesai.
AHWA Dipersoalkan, Keputusan Diminta Ditinjau
KPK NU tidak berhenti pada desakan pengusutan dugaan politik uang. Mereka juga meminta keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam terpilih dibatalkan.
Mereka menilai terdapat dugaan persoalan moral dan pelanggaran ketentuan organisasi yang perlu diperiksa.
Selain itu, KPK NU mendesak agar rapat ulang AHWA digelar secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.
Mereka bahkan mengusulkan pergantian anggota AHWA yang dituding menerima politik uang dengan anggota lain berdasarkan urutan perolehan suara berikutnya.
Tuntutan ini menyentuh persoalan yang tidak sederhana. Ada wilayah penegakan hukum, ada pula wilayah tata kelola dan mekanisme internal organisasi. Keduanya berkaitan, tetapi tidak serta-merta memiliki prosedur dan konsekuensi yang sama.
Pembatalan keputusan AHWA tidak otomatis dapat dilakukan hanya karena muncul tuduhan. Keabsahannya harus dinilai berdasarkan AD/ART NU, tata tertib, prosedur pemilihan, serta bukti yang relevan melalui mekanisme yang berwenang.
Demikian pula, tuduhan bahwa anggota tertentu menerima uang tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa pembuktian.bNamun, jangan pula membangun kesan bahwa keputusan organisasi selalu benar hanya karena sudah diketok dalam sebuah forum.
Ketukan palu memang dapat mengakhiri sidang. Tetapi, jika muncul bukti yang kredibel mengenai pelanggaran, ketukan palu tidak seharusnya menjadi bunyi yang membungkam pertanyaan.
Keputusan bisa saja sah secara prosedural, tetapi kepercayaan publik tetap membutuhkan penjelasan ketika prosesnya dipersoalkan. Sebaliknya, tuduhan pelanggaran juga tidak cukup untuk membatalkan keputusan tanpa pemeriksaan yang layak.
Di antara keduanya, transparansi menjadi kebutuhan, bukan sekadar aksesori untuk mempercantik pernyataan resmi.
Membawa Nama Besar, Jangan Takut Membuka Buku
Tambakberas bukan sekadar nama tempat dalam kalender muktamar. Kawasan ini memiliki ikatan sejarah dengan perjalanan NU, termasuk perjuangan KH. Abdul Wahab Chasbullah. Karena itulah, dugaan politik uang yang disuarakan KPK NU terasa sensitif bagi sebagian warga Nahdliyin.
Ketika sebuah organisasi memiliki sejarah panjang, tanggung jawab menjaga integritasnya juga semakin besar. Sejarah tidak semestinya hanya dipanggil saat membutuhkan legitimasi. Nilai-nilai yang diwariskan para pendahulu justru harus menjadi ukuran untuk menilai perilaku hari ini.
Jangan sampai nama ulama besar hanya menjadi latar belakang yang indah dalam pidato, sementara persoalan integritas dibiarkan mencari jalannya sendiri.
Jangan pula sejarah dijadikan tameng untuk menghindari evaluasi.
Organisasi yang kuat bukan organisasi yang tidak pernah dikritik. Organisasi yang kuat adalah organisasi yang mampu menghadapi kritik dengan kepala dingin, menjawab pertanyaan dengan data, dan memperbaiki kesalahan jika memang ditemukan.
Dalam perkara yang dipersoalkan KPK NU, keterbukaan menjadi penting agar publik tidak terus-menerus dipaksa memilih antara percaya kepada tuduhan atau membela nama besar organisasi.
Publik tidak seharusnya hanya disuguhi dua pilihan itu. Ada pilihan ketiga yang jauh lebih masuk akal: buka fakta, periksa bukti, dan biarkan mekanisme yang sah bekerja.
Kalau memang tidak ada transaksi sebagaimana dituduhkan, penjelasan yang transparan dapat meredakan kecurigaan. Kalau ditemukan pelanggaran, penanganan yang tegas dapat menjadi jalan untuk memulihkan kepercayaan.
Yang tidak masuk akal adalah membiarkan pertanyaan berlarut-larut, sementara semua pihak sibuk mengukur siapa yang paling berhak berbicara atas nama marwah.
Sebab, marwah bukan milik satu kubu. Ia adalah kehormatan bersama yang justru harus dijaga ketika kepentingan mulai saling berhadapan.
Empat Tuntutan, Satu Pertanyaan Besar
Dalam aksi tersebut, KPK NU menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat politik uang dalam Muktamar NU ke-35. Tuntutan ini harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat dan berdasarkan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Kedua, mengusut dugaan keterlibatan Gus Iful dan Juri Ardiantoro serta dugaan hubungan mereka dengan Nusron Wahid dalam perkara yang dipersoalkan. Kebenaran dugaan tersebut harus ditentukan melalui pemeriksaan, bukan melalui asumsi.
Ketiga, membatalkan keputusan AHWA yang menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam terpilih. Tuntutan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan organisasi dan dasar yang digunakan untuk mempersoalkan keputusan itu.
Keempat, menggelar ulang rapat AHWA di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, secara transparan dan berintegritas, termasuk mengusulkan pergantian anggota yang mereka tuding terlibat politik uang sesuai mekanisme yang berlaku.
Empat tuntutan itu membawa satu pertanyaan besar: bagaimana memastikan bahwa proses pengambilan keputusan organisasi benar-benar terbebas dari praktik yang dapat merusak integritasnya?
Jawabannya tentu bukan dengan saling menuding tanpa ujung. Bukan pula dengan menganggap kritik sebagai serangan terhadap kehormatan organisasi.
Jawabannya adalah pemeriksaan yang objektif, keterbukaan informasi yang relevan, penghormatan terhadap hak setiap pihak, serta kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan.
KPK RI perlu menilai setiap laporan atau informasi yang masuk sesuai kewenangannya dan ketentuan hukum.
Sementara itu, persoalan tata kelola internal NU perlu ditempatkan pada mekanisme organisasi yang berwenang, tanpa menghalangi proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Penanganan yang profesional akan jauh lebih berguna daripada polemik yang terus membesar tanpa kejelasan.
Jangan Sampai Istigotsah Lebih Nyaring daripada Akuntabilitas
Aksi Jumat itu membawa para kiai kampung, warga Nahdliyin, doa, dan tuntutan ke halaman lembaga antirasuah.
Di sana, mereka meminta agar dugaan politik uang tidak dibiarkan menjadi cerita yang berputar dari satu forum ke forum lain tanpa kepastian.
Istigotsah adalah ikhtiar spiritual. Pengusutan dugaan tindak pidana adalah urusan pembuktian hukum. Keduanya berada di wilayah berbeda, tetapi dalam konteks aksi tersebut bertemu pada satu harapan: agar persoalan yang dipandang serius memperoleh jawaban.
Namun, jangan sampai doa hanya menjadi latar dramatis sebuah demonstrasi, sementara pertanyaan tentang akuntabilitas tak kunjung menemukan pintu.
Jangan pula tuntutan pengusutan berubah menjadi vonis di ruang publik.
Hukum harus berani memeriksa siapa pun yang relevan dengan perkara, tetapi juga wajib menjaga hak pihak yang dituduh. Organisasi harus berani mengevaluasi prosesnya, tetapi tidak boleh mengorbankan seseorang hanya demi memuaskan tekanan massa.
Keadilan tidak membutuhkan kambing hitam. Keadilan membutuhkan fakta.
Dan marwah tidak akan pulih hanya dengan mengganti nama jabatan, mengulang rapat, atau menyusun kalimat yang terdengar suci. Marwah dipulihkan dengan tindakan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, jika jabatan adalah amanah, proses memperolehnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika keputusan lahir dari musyawarah, integritas prosesnya harus berani diperiksa. Jika dugaan politik uang tidak benar, jernihkan dengan bukti.
Jika terbukti, tindak tanpa pandang bulu.
Sebab, yang paling menyedihkan bukan ketika sebuah organisasi besar menghadapi tuduhan. Yang lebih menyedihkan adalah ketika kebesaran nama diperlakukan seolah-olah cukup untuk menggantikan kewajiban menjawab pertanyaan.
NU memiliki sejarah panjang, tradisi keilmuan, dan pengabdian sosial yang tidak semestinya direduksi menjadi polemik perebutan jabatan. Karena itu, menjaga NU bukan berarti membenarkan semua yang dilakukan atas namanya. Mengkritik dugaan penyimpangan juga tidak otomatis berarti memusuhi organisasi.
Terkadang, justru mereka yang gelisah melihat kehormatan dipertaruhkan itulah yang paling keras meminta agar semuanya diperiksa.Dan kalau pada akhirnya semua dugaan tidak terbukti, kebenaran harus diterima dengan lapang dada.
Namun, jika bukti justru menunjukkan adanya pelanggaran, jangan sampai kebesaran organisasi berubah menjadi alasan untuk mengecilkan perkara.
Sebab, amplop boleh saja tipis atau tebal. Tetapi jika benar digunakan untuk membeli amanah, yang terancam bukan cuma hasil pemilihan. Yang terancam adalah kepercayaan—sesuatu yang tidak bisa dibeli kembali dengan amplop sebesar apa pun.
Dan itulah pekerjaan rumah yang sesungguhnya: memastikan bahwa di tengah riuhnya perebutan posisi, amanah tetap lebih berharga daripada jabatan, kebenaran lebih tinggi daripada kepentingan, dan hukum tidak berhenti di depan pintu ketika nama-nama besar mulai disebut.