Dugaan Intimidasi Santriwati, LBH Panglima Hukum & Keadilan Desak Propam Usut Rantai Komando

0

INVENTIF – Pondok pesantren semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu, merawat akhlak, dan menumbuhkan harapan.

Namun, dugaan intimidasi terhadap sejumlah santriwati saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini memunculkan pertanyaan serius tentang perlindungan anak dalam proses penegakan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima Hukum & Keadilan mendesak Kapolri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komisi III DPR RI turun tangan melakukan pemeriksaan secara terbuka, independen, dan menyeluruh.

Desakan tersebut disampaikan Direktur LBH Panglima Hukum & Keadilan, Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H., CPM, CPArb, melalui pernyataan terbuka tertanggal 1 November 2026.

Dalam kronologi yang disampaikan pihak pesantren dan beredar di media sosial, terdapat sejumlah pengaduan terkait dugaan pendobrakan pintu, penodongan senjata, intimidasi terhadap santriwati, hingga tindakan yang dinilai mengabaikan privasi dan kondisi psikologis anak.

Pihak pesantren juga mempersoalkan prosedur pendampingan selama pemeriksaan serta pengambilan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.
Bagi LBH, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan penjelasan administratif. Ada dugaan tindakan yang menyangkut keselamatan, martabat, dan hak anak yang perlu diperiksa secara serius.

Meski demikian, Mustafa menegaskan bahwa seluruh pengaduan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan pembuktian, bukan kesimpulan bahwa semua tuduhan telah terbukti.

“Kami memperlakukan keterangan tersebut sebagai pengaduan serius yang wajib diperiksa, bukan sebagai putusan bahwa setiap tuduhan telah terbukti. Justru karena terdapat dugaan pelanggaran yang menyangkut anak-anak dan penggunaan kewenangan negara, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan bebas konflik kepentingan,” tegas Mustafa.

Izin Penggeledahan Bukan Akhir dari Pertanyaan
LBH juga mencermati penjelasan kepolisian bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pembakaran dan perusakan sebuah tempat usaha serta telah didasarkan pada izin pengadilan. Pemberitaan berikutnya turut menyebutkan adanya pengembalian sejumlah barang kepada pihak pesantren.

Namun, menurut Mustafa, keberadaan izin penggeledahan tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai bagaimana tindakan tersebut dilaksanakan.
Ada sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang. Mulai dari alasan penggunaan senjata, perlakuan terhadap penghuni pesantren, perlindungan privasi santriwati, hingga prosedur pendampingan ketika pemeriksaan berlangsung.

Termasuk pula apakah para santriwati diberi kesempatan mengenakan pakaian yang layak, apakah orang tua diberi pemberitahuan, serta apa dasar hukum membawa seseorang untuk menjalani pemeriksaan.

“Pertanyaan publik tidak berhenti pada ada atau tidaknya dokumen izin. Pemeriksaan juga harus menjawab alasan penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap penghuni, dan perlindungan yang diberikan sejak tindakan pertama dilakukan,” ungkapnya.

LBH menegaskan tidak menolak proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, termasuk pembakaran, perusakan, maupun pengancaman. Namun, penegakan hukum tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Propam Diminta Telusuri Rantai Perintah
Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas, LBH Panglima Hukum & Keadilan menyampaikan tujuh tuntutan kepada institusi dan lembaga pengawas.

Pertama, meminta Kapolri dan jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menyampaikan perkembangan pengaduan secara berkala, termasuk dasar tindakan, kronologi operasi, status hukum pihak yang dibawa, dan pelaksanaan penggeledahan maupun penyitaan.

Kedua, mendesak Divisi Propam Polri melakukan supervisi langsung. Pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas pelaksana, tetapi juga pihak yang memberikan perintah dan melakukan pengawasan apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan bukti.

Ketiga, meminta seluruh bukti diamankan, mulai dari rekaman CCTV, dokumentasi operasi, surat perintah, dokumen penggeledahan dan penyitaan, hingga catatan pemeriksaan. Keterangan santriwati, ustazah, orang tua, petugas, dan saksi lainnya juga perlu dikumpulkan secara berimbang dengan pendekatan yang tidak menambah trauma anak.

Keempat, meminta Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan secara aktif melalui penerimaan pengaduan, permintaan klarifikasi, penelusuran data, dan pemberian rekomendasi sesuai kewenangannya.

Kelima, mendesak Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan pimpinan Polri melalui forum yang sesuai, sekaligus mendengarkan keterangan pihak pesantren dan pendamping hukumnya.

Keenam, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai kekerasan, ancaman melawan hukum, perusakan, atau tindak pidana lainnya, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan etik dan disiplin tidak boleh menggantikan pertanggungjawaban pidana.

Ketujuh, meminta perlindungan dan pemulihan bagi pihak terdampak melalui pendampingan hukum, layanan psikologis sesuai kebutuhan, perlindungan dari intimidasi maupun pembalasan, serta pemulihan kegiatan belajar para santriwati.
LBH juga meminta kepolisian menjelaskan status barang-barang yang masih dikuasai penyidik dan mengembalikan barang yang tidak lagi memiliki dasar hukum untuk ditahan.

Sebagai bentuk tuntutan akuntabilitas, LBH meminta pihak berwenang memberikan penjelasan awal dalam waktu tujuh hari kalender sejak pernyataan tersebut diterima atau diketahui.

Jangan Biarkan Anak Menanggung Beban Perkara
Mustafa mengingatkan, perlindungan anak bukan sekadar prinsip moral, melainkan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Demikian pula Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G mengenai perlindungan diri, kehormatan, dan martabat manusia.
Menurutnya, dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh penghuni pesantren.

“Pertanggungjawaban harus bertumpu pada perbuatan dan bukti yang dapat diuji. Anak-anak yang sedang menuntut ilmu berhak memperoleh rasa aman. Pangkat, seragam, dan surat tugas tidak menghapus kewajiban menghormati martabat manusia,” ujarnya.

LBH menyatakan mengecam segala bentuk kekerasan sewenang-wenang dan intimidasi terhadap santri maupun lingkungan pesantren. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa memandang pangkat dan jabatan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau mengawal persoalan ini secara damai, tidak menyebarkan identitas anak, menghindari persekusi, serta tidak memberikan stigma kepada pesantren maupun kelompok masyarakat tertentu.

“Usut dugaan pelanggaran secara tuntas. Lindungi santriwati. Periksa rantai perintah. Tegakkan pertanggungjawaban bagi siapa pun yang terbukti bersalah,” tutup Mustafa.

Pernyataan terbuka tersebut ditandatangani Mustafa di Jakarta, 1 November 2026. LBH Panglima Hukum & Keadilan juga membuka ruang pengaduan dan pendampingan hukum melalui halaman Hubungi Kami di situs panglimahukum.id.

Pada akhirnya, penegakan hukum memang harus berjalan tanpa pandang bulu. Namun, kewenangan tidak boleh kehilangan batas, dan anak-anak tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung ketakutan dari sebuah proses hukum. Sebab, hukum bukan hanya tentang menemukan siapa yang bersalah, tetapi juga memastikan tidak ada hak manusia yang terabaikan dalam perjalanan mencarinya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.