Yusuf Mansur Selamat dari Gugatan Rp98 Triliun
INVENTIF: Yusuf Mansur selamat dari gugatan membayar Rp98,7 triliun kepada Zaini Mustofa. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya mengabulkan gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur sebagian.
!-->!-->!-->…