Tiga Tersangka Viral Blast Segera Disidangkan

0

INVENTIF – Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tiga tersangka kasus Robot Trading Viral Blast yang masing-masing bernama Zainal Hudha Purnama (ZH), Minggus Umboh (MU), dan Rizky Puguh Wibowo (RP) akan segera menjalani persidangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dan ketiga tersangka (tahap 2) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya di hari Jum’at (17/06/2022).

Mekanisme pelaksanaan tahap 2 dilakukan secara virtual melalui link zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya. “Penyerahan dilaksanakan dengan terlebih dahulu pengeluaran tahanan terhadap para tersangka, lalu dilanjutkan dengan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan terakhir tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” terang Gatot, Senin (20/06/2022).

Penahanan ketiga tersangka di Rutan Bareskrim dibeberkan Gatot berdasarkan surat no. 63/M.5.10.3/Eku.2/06/2022 untuk tersangka Rizki Puguh, surat no. 64/M.5.10.3/Eku.2/06/2022 terhadap tersangka Zainal Huda, dan No. 65/M.5.10.3/Eku.2/06/2022 bagi tersangka Minggus Umboh yang keseluruhannya tertanggal 17 Juni 2022;

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Tersangka PW hingga kini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam pengungkapan kasus ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp23 miliar yang berasal dari tiga klub sepakbola antara lain Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United (MU).

Leave A Reply

Your email address will not be published.