INVENTIF – Surati Jokowi, Ketua Panja RUU Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya menyebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim telah melecehkan dua Lembaga Tinggi Negara, yaitu Lembaga Kepresidenan dan DPR.
Informasi diterima INVENTIF, surat terbuka untuk Jokowi dikirimkan oleh Willy pada tanggal 6 September 2022 lalu. Dalam surat tersebut Willy menjelaskan, sejak September 2021, RUU tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR menjadi RUU hak inisiatif DPR.
Presiden pun sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR dengan nomor surat R-55/Pres/12/2021 per tanggal 2 Desember 2021 sebagai persetujuan untuk membahas RUU tersebut. Dalam surat yang bersifat segera tersebut, Presiden telah menugaskan Menteri Nadiem Makarim bersama sejumlah menteri lainnya untuk mewakili pemerintah membahas RUU Dikdok.
Badan Legislasi sebagai alat kelengkapan Dewan yang ditunjuk untuk membahas RUU Dikdok bersama pemerintah, tulis Wily dalam suratnya, telah mengadakan rapat kerja dengan Mendikbud-Ristek serta menteri terkait lainnya pada 14 Februari 2022.
Dalam rapat tersebut, DPR telah secara resmi meminta kepada Mendikbud-Ristek untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Dikdok sebagai kelengkapan dari Surat Presiden yang telah dikirimkan dan sebagai bagian dari proses pembahasan RUU sebagaimana diperintahkan Pasal 49 ayat (2) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang PPP.
Sebagaimana diperintahkan Pasal 49 Ayat 2 tersebut, tulis Willy yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu, disebutkan bahwa ‘Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Surpres diterima pimpinan DPR/, maka penyertaan DIM dalam Surpres yang telah dilayangkan kepada DPR adalah amanat/perintah UU.
Namun demikian, tegas Willy Aditya dalam suratnya itu, setelah lebih dari 60 hari sejak Surpres diterima DPR, dan saat Rapat Kerja tanggal 14 Februari 2022, DIM tersebut belum juga diterima, bahkan ketika ‘usia’ Surpres sudah lebih dari sembilan bulan.
Selain rapat kerja tersebut, Pimpinan Badan Legislasi telah beberapa kali mengadakan pertemuan informal dengan Mendikbud-Ristek dan Menteri Kesehatan terkait penyerahan DIM tersebut. Mendikbud-Ristek berjanji dan meminta waktu hingga akhir Juni 2022 untuk memberikan DIM yang dimaksud. Namun, hingga September 2022 ini, tidak ada kabar terkait DIM yang dijanjikan tersebut. “Bagi kami, hal ini merupakan pengabaian atas amanat/perintah UU sekaligus merupakan bentuk pelecehan kelembagaan, baik terhadap lembaga DPR maupun Lembaga Kepresidenan,’’ tulis Willy Aditya dalam suratnya kepada Presiden Jokowi itu.
Nawacita Jokowi
Dalam surat itu, Willy juga menyatakan sebagai anggota partai maupun sebagai pribadi, ia ingat betul akan program Nawacita yang diusung Presiden Jokowi. Pada poin kedua disebutkan, ‘Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Selain itu, pada poin ke enam disebutkan ingin “Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia’.
“RUU tentang Dikdok adalah RUU yang selaras dengan kehendak dan semangat dua poin Nawacita di atas. RUU tentang Dikdok berkehendak membangun paradigma kesehatan yang terakses, terjangkau, dan memanusiakan manusia.” Ucap Willy dalam keterangan diterima INVENTIF, Senin (26/09/2022).
Terakses, tulis Legislator NasDem itu, artinya mudah didapatkan, meski itu di daerah-daerah yang paling pinggir di wilayah Tanah Air kita.
“Kesehatan bukan lagi barang langka dan mahal hingga fenomena Dokter Lie Dharmawan dengan Rumah Sakit Apung-nya harus kita saksikan di tengah segala kemegahan rumah sakit di kota-kota besar,” tukas Willy.
Terjangkau menurut Willy artinya kesehatan menjadi sesuatu yang bisa diraih oleh siapa pun tanpa memandang dia berduit atau tidak. Kesehatan di sini bukan hanya dalam soal pelayanan, akan tetapi juga bagaimana kesediaan tenaga kesehatan atau tenaga medis bisa dipenuhi dengan mudah.
Sekolah-sekolah kesehatan dan utamanya kedokteran juga bisa kita sediakan meski itu di daerah-daerah paling pinggir sekalipun. Maksud dari kehendak ini adalah agar pemerataan tenaga medis, khususnya dokter dan dokter gigi bisa terwujud sesuai dengan visi Bapak Presiden,” sambungnya.
Sedangkan memanusiakan manusia artinya sistem kesehatan kita benar-benar memperlakukan manusia sebagaimana mestinya. Manusia dengan kondisi sakitnya bukanlah komoditas. Manusia dengan hasrat ingin sehatnya bukanlah peluang bisnis.
“Kita ingin membangun kesehatan karena semua manusia memang membutuhkan hal itu; karena bangsa ini harus sehat; karena kualitas hidup manusia Indonesia harus meningkat dan menjadi SDM yang unggul,” Willy berkomentar.