Kementerian PUPR Siapkan Anggaran Rp14 Triliun untuk Perbaikan Jalan Rusak

0

INVENTIF – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Dalam Inpres tersebut, Pemerintah akan  menyiapkan anggaran sebesar Rp 32,7 triliun untuk melakukan perbaikan jalan-jalan yang rusak.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan akan melakukan penyesuaian anggaran untuk pembangunan infrastruktur. 

Mengingat tahun ini Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 203,5 triliun untuk infrastruktur jalan nasional dan jalan daerah baik berupa jalan tol maupun non tol. 

“Inpres jalan sedang disiapkan (Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) PUPR yang semula target Rp 32 triliun, tetapi tentu kita akan siapkan secara bertahap sesuai dengan dari projek itu sendiri,” kata Isa.

Sejauh ini Kementerian PUPR sudah mulai menyusun proyek infrastruktur yang masuk dalam kriteria Inpres 3/2023. Mereka pun telah mengajukan proyek dengan nilai anggaran Rp 14 triliun.  “Sudah mulai sampaikan ke Ibu Menteri Keuangan ini sekitar Rp 14 triliun,” kata dia. 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sudah meninjau langsung kerusakan jalan di sejumlah daerah di Lampung.  Tak hanya Lampung, Jokowi juga telah mendatangi jalan rusak lainnya yang ada di Indonesia.

Penulis : Vinolla/Herman.

Leave A Reply

Your email address will not be published.