KPHP Kahayan Hulu Menduga Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Akibat Sengketa Lahan Kelompok Tani dengan PT ALS
INVENTIF – Persoalan sengketa lahan antara kelompok tani dan PT ALS di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Salah satu Staf Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Hulu, Subadio, menegaskan bahwa kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam wawancara via whats app, Subadio menyebut, dua bulan lalu dirinya sempat dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan, kerugian negara muncul karena nilai hak negara atas kawasan hutan tidak diperhitungkan. “Kerugian yang ditimbulkan adalah kerugian negara akibat tidak dihitungnya nilai hak negara dalam bentuk potensi hasil hutan kayu atau PSDH-DR, yang terkandung di kawasan yang keluar dari izin pelepasan yang sudah diberikan oleh Kementerian KLHK,” ujarnya.
Menurut perhitungan KPHP Kahayan Hulu, dari luas kurang lebih 400 hektare, kerugian negara yang harus dikembalikan diperkirakan mencapai Rp189 miliar.
Selain kerugian finansial, Subadio menilai sengketa ini juga berdampak pada keberlangsungan hutan, lingkungan, dan masyarakat sekitar. “Terjadinya klaim dari PT ALS atas lahan kelompok tani yang berbatasan langsung dengan areal perusahaan, membuat lahan itu tetap dinyatakan milik PT meski sudah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan. Hal ini jelas menimbulkan kerugian negara dan masyarakat,” jelasnya.

Ketika ditanya mengapa persoalan ini berlarut-larut, Subadio menilai hal itu disebabkan lemahnya penanganan di tingkat daerah. “Jika penyelesaiannya hanya di tingkat kabupaten atau provinsi, sistem mereka tidak memahami dan tidak melibatkan leading sector yang membidangi. Padahal sebenarnya penyelesaiannya sederhana. Tetapi karena pihak perusahaan merasa kuat, baik secara finansial maupun kekuasaan, mereka tidak ingin masalah ini diselesaikan,” ungkapnya.
Subadio juga menuturkan bahwa dirinya pernah memanggil pihak humas perusahaan untuk membicarakan persoalan ini. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut. “Saya sudah minta kepala humasnya menyampaikan ke atasan, tapi sampai hari ini tidak ada jawaban,” tambahnya.
Sedangkan menurut Frenky, Sekertaris Kelompok Tani Tetesan Mutiara, k<span;>erugian yang dimaksudkan oleh Subadio hanyalah sedikit dari kemungkinan karugian Negara lainnya yang masih belum terdeteksi.
“Kalau kerugiannya mirip. Cuma sekarang belum terungkap secara menyeluruh. Yang ada sekarang itukan masih perhitungan di sekitar lokasi KTH Tetesan Permata saja. Belum menyeluruh,” jelas Frenky.
Kasus ini pun mendorong kelompok tani untuk mengadu ke DPR, KPK, Komnas HAM, Ombudsman, hingga Kejaksaan Agung.Mereka berharap agar persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. (ISS)