Kejanggalan Transaksi Tanah Rorotan, Sayap Indonesia Minta Jaksa Agung Turun Tangan
INVENTIF — Dewan Pengurus Nasional (DPN) Sayap Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah dalam transaksi jual beli lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Praktik itu diduga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara dan merugikan ahli waris almarhum Haji Muhajir bin Haji Merot.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara pihak Pemda DKI Jakarta melalui Sarana Jaya dengan Fiandy Henny Wijaja, yang dilakukan berdasarkan akta notaris Jhony Aron, SH, tertanggal 11 November 2020.
Namun, menurut temuan DPN Sayap Indonesia, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur dan pengabaian terhadap hak pihak ahli waris. Sebelumnya, telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara ahli waris almarhum Haji Muhajir dengan pihak terkait di hadapan notaris Yulisca Lady Enggraini, SH, dengan akta bernomor 25 tanggal 23 September 2019.
“Perjanjian yang sah di hadapan notaris itu seolah diabaikan begitu saja. Tanah kemudian berpindah tangan tanpa penyelesaian yang adil kepada ahli waris. Kami menilai ada indikasi kuat praktik mafia tanah dalam kasus ini. Negara dirugikan, dan rakyat kecil—dalam hal ini ahli waris Haji Muhajir—justru menjadi korban ketidakadilan,” ujar Syahrur Romadhan, SH, Sekretaris Jenderal DPN Sayap Indonesia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11).
Syahrur yang didampingi Nurhayati, salah satu Wakil Ketua DPN, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar penegak hukum tidak abai terhadap amanah Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan mafia tanah dan perlindungan terhadap hak rakyat kecil.
“Kami percaya Kejari Jakarta Utara dan institusi hukum lainnya memiliki keberanian moral untuk membela kebenaran serta menegakkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan,” tambah Syahrur.
Lebih lanjut, DPN Sayap Indonesia juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Mereka mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan mafia tanah di Rorotan ini menambah panjang daftar persoalan hukum dalam tata kelola pertanahan nasional. Praktik koruptif dan penyalahgunaan kewenangan dinilai masih menjadi tantangan serius yang menghambat upaya mewujudkan keadilan agraria serta perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil. (MNC)