Ketika Halal Menjadi Nafas, Dari Warteg ke Cermin Rias
INVENTIF — Di negeri yang menggantungkan doa pada azan dan menggantungkan lapar pada piring-piring sederhana, kata halal kini tak lagi sekadar keyakinan yang bersemayam dalam hati. Ia telah menjadi hukum yang mengetuk pintu dapur, etalase, bahkan meja rias.
Amanah itu terpatri dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebuah teks hukum yang perlahan menjelma menjadi denyut baru perdagangan. Setiap produk yang mengandung unsur hewani, demikian ketentuannya, wajib bersertifikat halal—tanpa kecuali, tanpa tawar.
Di sebuah ruang pertemuan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan pernyataan itu dengan nada yang tak bergetar.
“Wajib halal. Sepanjang yang mempunyai unsur hewan wajib halal. Itu amanah undang-undang,” ujarnya dalam acara buka puasa bersama.
Di bawah payung Kementerian Agama, BPJPH memegang otoritas yang sejak 2019 beralih dari Majelis Ulama Indonesia. Jika dahulu sertifikasi halal bersifat sukarela—seperti undangan yang boleh dihadiri atau diabaikan—kini ia menjelma kewajiban yang bertahap namun pasti. Sejak 2021 hingga 2026, makanan dan kosmetik memasuki lorong kepatuhan yang tak lagi bersifat opsional.
Maka warteg di sudut gang, dengan wajan yang setia memeluk minyak panas dan lauk yang menunggu takdir di balik kaca, pun tak luput dari ketentuan. Rumah potong hewan, tempat doa dan pisau bersua, wajib bersertifikat halal. Teh hangat yang mengepul di pagi hari, jeruk nipis yang memeras segar di gelas plastik, hingga obat-obatan yang menjadi penawar cemas—semuanya tunduk pada satu syarat: halal.
Dan kosmetik—ah, kosmetik. Dari bedak bayi yang menempel lembut di pipi mungil, hingga lipstik yang menemani senyum renta—semuanya termasuk dalam daftar kewajiban. Sebab, seperti diingatkan, dari bangun tidur hingga kembali merebahkan diri, manusia modern tak pernah benar-benar lepas dari sentuhan produk.
Di balik regulasi ini, ada kerja sunyi para pelaku usaha yang harus menakar bahan, memeriksa rantai pasok, dan mengurus sertifikat. Ada pula negara yang berupaya merajut kepastian di antara iman dan industri. Di satu sisi, keyakinan ingin dijaga; di sisi lain, pasar terus bergerak dengan logikanya sendiri.
Halal, akhirnya, bukan hanya soal label yang tercetak di kemasan. Ia adalah perjumpaan antara teks hukum dan sendok makan, antara pasal-pasal undang-undang dan cermin rias.
Di Indonesia, dari warteg hingga kosmetik, dari dapur hingga etalase, halal tak lagi sekadar pilihan sunyi. Ia telah menjadi nafas yang diatur, dijaga, dan diwajibkan—pelan, tapi pasti. (Ncank)