Waduuh, Sengketa Piutang Berujung Laporan Polisi
INVENTIF — Sebuah gembok kadang bukan sekadar besi yang mengunci pintu. Ia bisa menjadi tanda bahwa sebuah persoalan privat telah keluar dari ruang perjanjian dan mengetuk pintu hukum.
Itulah yang kini terjadi di kantor Tour and Travel Asifa. Kantor tersebut disebut digembok pihak yang diduga sebagai penagih utang sejak Sabtu (3/10/2026). Akibatnya, aktivitas operasional perusahaan terganggu.
Pemilik Asifa, Mulyati, bersama kuasa hukumnya, Azman, SH dan H. Muhammad Firman, SH, mendatangi Polsek Tebet, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan dan menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Mulyati menegaskan, persoalan yang melatarbelakangi penggembokan kantor merupakan sengketa utang-piutang dan tidak berkaitan dengan dana jamaah umrah.
“Memang ini utang-utang yang dilakukan oleh klien kami. Klien kami pinjam duit waktu bulan enam. Untuk masalah utang kantor, sudah membayar sekitar Rp400 juta, sisanya Rp600 juta,” ujar Azman.
Menurut penjelasan kuasa hukum, total kewajiban yang disebut sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp400 juta telah dibayarkan sehingga masih tersisa kurang lebih Rp600 juta.
Namun, persoalan pembayaran utang tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan setelah pihak penagih disebut mendatangi kantor Asifa dan melakukan penggembokan.
Kuasa hukum menyebut tindakan itu terjadi lebih dari sekali. Gembok pertama disebut sempat dibuka dengan bantuan kepolisian dan disaksikan pengurus lingkungan setempat. Namun, setelah kantor kembali dapat digunakan, pihak yang disebut sebagai penagih utang kembali datang bersama sejumlah orang dan memasang rantai serta gembok.
“Gemboknya tidak satu. Ada rantai, kemudian digembok lagi. Sekarang belum dibuka,” kata Muhammad Firman.
Utang Bukan Berarti Bebas Menyelesaikan dengan Cara Sendiri
Dalam perspektif hukum, utang-piutang merupakan hubungan perdata. Persoalan kewajiban pembayaran pada dasarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata apabila terjadi wanprestasi atau perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian.
Karena itu, keberadaan utang tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan tindakan sepihak terhadap tempat usaha pihak lain.
Apabila dalam proses penagihan terdapat dugaan ancaman, intimidasi, perusakan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya dapat bergeser dari sengketa perdata menjadi perkara pidana.
KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu ketentuannya mengatur mengenai larangan memasuki rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum. Pasal 257 bahkan mengatur keadaan ketika tindakan tersebut disertai ancaman atau dilakukan secara bersama-sama.
Namun, apakah penggembokan kantor Asifa memenuhi unsur tindak pidana tertentu atau tidak, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Dengan kata lain, gembok bukan putusan pengadilan. Sengketa utang pun tidak otomatis menjadi izin untuk mengambil alih, menguasai, atau menghalangi penggunaan tempat usaha milik pihak lain.
Dugaan Ancaman Dilaporkan
Kuasa hukum Mulyati juga menyampaikan adanya dugaan ancaman yang disebut tidak hanya ditujukan kepada pemilik Asifa, tetapi juga kepada keluarganya.
Atas dugaan tersebut, pihak Mulyati mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Dalam tahap ini, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Status hukum seseorang juga tidak boleh dibangun hanya berdasarkan tuduhan, unggahan media sosial, ataupun pernyataan sepihak.
Asas praduga tak bersalah menempatkan pembuktian sebagai pekerjaan hukum, bukan pekerjaan opini publik.
Bantah Jamaah Umrah Ditelantarkan
Di tengah sengketa tersebut, persoalan lain ikut menyeruak ke ruang publik: tudingan bahwa jamaah umrah Asifa ditelantarkan.
Pihak Asifa membantah tudingan tersebut.
Melalui keterangan yang beredar di media sosial, pihak Asifa menyatakan jamaah tetap memperoleh hotel dan konsumsi selama berada di Tanah Suci.
“Menelantarkan itu bahasa yang kasar. Menelantarkan biasanya tidak mendapatkan hotel, makan. Tapi semua itu difasilitasi,” demikian pernyataan pihak Asifa.
Pihak perusahaan menyebut jamaah tetap memperoleh makan tiga kali sehari. Mereka juga membantah kabar bahwa jamaah tidak mendapatkan tempat menginap.
Menurut pihak Asifa, persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan tiket penerbangan. Pengembalian biaya tiket disebut telah disepakati dalam jangka waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan.
Pihak Asifa juga membantah informasi yang menyebut perusahaan mempunyai utang hingga Rp30 miliar dan bahwa utang tersebut menjadi penyebab kantor digembok.
Mereka menilai informasi tersebut tidak benar dan menyebut terdapat pihak tertentu yang menyebarkan konten untuk memperoleh perhatian di media sosial.
Kebenaran mengenai angka utang maupun kondisi pelayanan jamaah tersebut tentu harus ditempatkan secara proporsional. Klaim dari masing-masing pihak perlu diuji dengan dokumen, kontrak, bukti pembayaran, data keberangkatan, serta keterangan jamaah dan pihak terkait.
Ada Kesalahan Perhitungan Paket
Menariknya, pihak Asifa tidak menutup mata bahwa dalam pengelolaan perjalanan umrah terdapat persoalan operasional.
Kuasa hukum mengakui adanya kesalahan dalam menghitung paket perjalanan. Fasilitas yang semestinya menggunakan hotel bintang tiga disebut kemudian menggunakan hotel bintang lima.
Begitu pula dengan penerbangan. Paket awal yang dirancang menggunakan penerbangan berbiaya rendah atau low cost carrier disebut mengalami perubahan sehingga menimbulkan tambahan biaya.
“Memang klien kami salah menghitung paket. Yang seharusnya paket itu dipakai untuk bintang tiga, dipakai untuk bintang lima harganya,” ujar kuasa hukum.
Kesalahan perhitungan tersebut disebut ikut meningkatkan beban operasional perusahaan. Persoalan semacam ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Dalam bisnis perjalanan ibadah, satu angka yang salah menghitung dapat menjalar menjadi persoalan akomodasi, penerbangan, konsumsi, jadwal kepulangan, hingga kepercayaan jamaah.
Pelayanan Jamaah Memiliki Konsekuensi Hukum
Penyelenggaraan perjalanan umrah bukan semata bisnis menjual tiket dan kamar hotel. Ada kewajiban hukum yang melekat pada penyelenggara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memperkuat aspek tanggung jawab, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah. UU tersebut berlaku sejak 4 September 2025.
Sementara itu, ketentuan UU 8/2019 yang masih relevan antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) setelah memperoleh izin. Penyelenggara juga memiliki kewajiban memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
Dari sisi perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 menegaskan hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang benar dan jujur. Artinya, apabila benar terjadi kekurangan pelayanan, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan kalimat “jamaah tidak ditelantarkan”. Harus dilihat apa yang dijanjikan dalam paket, apa yang diterima jamaah, serta apakah terdapat kesesuaian antara kontrak, promosi, pembayaran, dan pelayanan aktual.
Jamaah Disebut Tetap Mendapat Hotel dan Konsumsi
Pihak Asifa menyatakan jamaah tetap mendapatkan akomodasi dan konsumsi.
Dalam keterangannya, dua hari pertama jamaah disebut memperoleh hotel bintang lima di Jeddah. Setelah itu, jamaah dipindahkan ke hotel dengan fasilitas yang lebih sederhana.
Menurut pihak Asifa, perpindahan tersebut merupakan penyesuaian fasilitas dengan paket perjalanan yang tersedia dan bukan bentuk penelantaran.nKepulangan jamaah juga disebut mengalami perubahan jadwal. Jamaah yang semula dijadwalkan pulang pada tanggal 3 akhirnya disebut menyelesaikan kepulangan terakhir sekitar tanggal 5. Pihak Asifa menyatakan seluruh jamaah telah kembali ke Indonesia.
Jika pernyataan tersebut benar, maka persoalan hukum yang perlu diuji bukan semata apakah jamaah mendapatkan hotel atau makanan, melainkan apakah seluruh pelayanan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan awal dan standar pelayanan yang berlaku.
Kantor Terkunci, Operasional Terganggu
Sementara itu, penggembokan kantor tetap menjadi persoalan yang dilaporkan kepada kepolisian.
Kuasa hukum menyebut aktivitas perusahaan terganggu. Sejumlah jamaah bahkan disebut datang ke kantor untuk meminta penjelasan mengenai rencana keberangkatan pada Oktober, Desember hingga awal tahun berikutnya.
Kerugian akibat terganggunya aktivitas tersebut masih dihitung.
“Kerugiannya kami masih menghitung, karena ada beberapa jamaah yang datang ke kantor. Jadi ini menimbulkan keributan,” ujar kuasa hukum.
Dalam perkara tersebut, Mulyati disebut sebagai pelapor, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial AB. Dugaan ancaman dan tindakan penggembokan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Di Antara Utang, Jamaah dan Gembok
Kasus Asifa memperlihatkan bagaimana satu persoalan dapat melahirkan banyak simpul hukum.
Di satu sisi ada utang yang harus dibayar. Di sisi lain ada hak pihak yang memberikan pinjaman. Tetapi pada saat yang sama ada hak pemilik tempat usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum, serta hak jamaah untuk memperoleh pelayanan sesuai perjanjian.
Jika benar kewajiban sekitar Rp1 miliar itu merupakan utang, penyelesaiannya harus diletakkan pada jalur hukum yang tepat. Jika benar terdapat ancaman atau tindakan melawan hukum, hal itu juga harus diuji melalui mekanisme pidana.
Begitu pula jika benar terdapat kerugian atau kekurangan pelayanan jamaah, maka hak-hak konsumen harus mendapatkan tempat. Negara tidak mengenal hukum yang bekerja berdasarkan siapa yang paling keras menggembok pintu.
Hukum bekerja melalui bukti, prosedur, pemeriksaan dan putusan yang sah.
Dalam konteks penyelenggaraan umrah, persoalannya bahkan lebih sensitif. Sebab yang dipercayakan kepada travel bukan hanya uang, melainkan perjalanan ibadah manusia.
Karena itu, setiap pihak harus berhati-hati. Utang harus diselesaikan secara hukum. Hak konsumen harus dilindungi. Dan apabila ada dugaan tindak pidana, biarlah alat bukti berbicara di hadapan hukum.
Sebab pada akhirnya, sebuah gembok mungkin dapat mengunci pintu kantor. Tetapi ia tidak boleh mengunci jalan menuju keadilan. (Ath)