Penyadapan Presiden Prabowo Terindikasi Makar

0

INVENTIF – Penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan dua polisi aktif lainnya berpangkat Irjen terindikasi sebagai perbuatan makar. Presiden Prabowo Subianto prihatin atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

 

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Prasetyo menekankan pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan membahayakan kepentingan dan keselamatan negara. Berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan (penyadapan presiden) tersebut.

 

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg.

 

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan indikasi makar dilakukan Jenderal Listyo Sigi dan para tersangka lainnya berkaitan dengan dugaan adanya upaya yang berpotensi menghambat Presiden dalam menjalankan tugas dan kewenangan pemerintahan.

 

“Terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” ungkap Yusril saat menggelar konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja di Aceh, tepatnya di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu 4 November 2026.

Leave A Reply

Your email address will not be published.