Benturan Tafsir di Meja Hijau: Fariz RM dan Perdebatan tentang Pecandu
INVENTIF – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), udara terasa tebal oleh perdebatan. Kursi-kursi-kursi berderit pelan saat para pengunjung mencondongkan tubuh, menunggu kalimat demi kalimat yang keluar dari bibir Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim, JPU berdiri tegak, suaranya dingin dan tegas. Ia menolak seluruh nota pembelaan—pledoi—yang sebelumnya dibacakan musisi Fariz Roestam Moenaf dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara SH. Menurut jaksa, pembelaan itu tak lebih dari sekumpulan asumsi yang tidak bersandar pada hukum.
“Terdakwa bukan pecandu,” ujar jaksa, matanya sesekali menatap Fariz RM. “Ia sehat jasmani dan mental saat hadir di persidangan. Seorang pecandu, seharusnya, menunjukkan gejala—tubuh menggigil, resah, haus akan narkoba. Itu tidak terlihat.”
Perkara nomor 339/Pid.Sus/2025 ini menempatkan Fariz RM di hadapan ancaman hukuman seumur hidup, sesuai Pasal 112 KUHP. Sidang akan berlanjut pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik.
Di kursi pembela, Deolipa Yumara menggeleng perlahan. Baginya, jaksa keliru membaca kenyataan. “Fariz itu pecandu. Ia pernah jatuh, berkali-kali diadili, bukan karena mau—tetapi karena dorongan yang tidak mudah ditaklukkan,” katanya, suaranya lembut tapi mengandung nada perlawanan.
Ia mengibaratkan kliennya seperti perokok berat: jika rokok tak terselip di bibir, ada ruang kosong yang mendesak untuk diisi. “Fariz ingin sembuh. Ia sudah mengatakan, ia ingin kembali ke keluarga, ke musik, ke hidup yang normal. Yang tahu itu ya dia, bukan jaksa,” tegas Deolipa.
Perbedaan pandangan ini seakan mempertebal kabut di ruang sidang. Di satu sisi, jaksa melihat seorang pelanggar hukum yang berulang kali jatuh ke lubang yang sama. Di sisi lain, kuasa hukum melihat seorang manusia yang masih berjuang keluar dari jerat candu.
Sidang pun ditutup, menyisakan janji Deolipa: pada persidangan berikutnya, pihaknya akan membalas bantahan jaksa dalam bentuk duplik tertulis. “Tunggu saja minggu depan,” ucapnya singkat, meninggalkan ruang sidang yang mulai lengang. (ISS)